Rokok Ilegal di Kota Depok Tambah Marak

Depok,

Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 menargetkan penerimaan cukai naik menjadi sebesar Rp 244,2 triliun atau naik sekitar 5,9%. Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal makin merajalela dan merugikan negara.

Namun anehnya, Rokok diduga tanpa cukai alias ilegal tambah marak atau beredar bebas di wilayah Kota Depok. Bahkan peredaran rokok ilegal ini belum bisa dibendung mesti sudah pernah ada tindakan dari pihak Satpol PP di tahun 2023.

Informasi yang berhasil dihimpun, rokok tanpa cukai tersebut pernah langka dalam kurun waktu sesaat. Hingga akhir – akhir ini kembali marak beredar di Kota Depok seperti di wilayah Sawangan, Pengasinan, dan Tapos Depok dengan kemasan dan rasa yang berbeda dari sebelumnya.

Harga yang relatif murah adalah salah satu alasan para pecandu rokok memilih membeli rokok yang dijual dengan harga Rp.11.000 hingga Rp.13.000 per bungkus tersebut.

“Harganya cukup murah, alasan inilah yang membuat banyak perokok beralih menggunakan rokok tanpa cukai. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini, ” Ujar Rido (39) salah seorang warga Pengasinan Kota Depok kepada Tim Media, Jum’at (11/10/24).

Hal inipun menjadi tanda tanya besar, bisa bisanya barang ilegal bebas beredar di Kota Depok. Dugaan pun muncul adanya beking dari oknum hingga dugaan bea cukai dan pemerintah daerah kota Depok tutup mata. Bahkan pihak terkait diminta melakukan penanganan terkait peredaran rokok tanpa cukai dimaksud.(Tim)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed