Satu Warga Demak Ditangkap Polisi Gara-gara Promosikan Judi Online

NKRINEWS45. COM |
Demak – Satu orang warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak.

“Tersangka berinisial WS (24) merupakan seorang wanita, warga Kecamatan Gajah Demak. Dia ditangkap pada Kamis (31/10) dini hari, saat berada di tempat karaoke yang berada di Kecamatan Wonosalam,” Kata Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (7/11/2024).

Kapolres mengungkapkan, WS terjaring operasi siber saat mempromosikan judi online slot melalui aplikasi Instagram.

“Akun tersebut mempunyai 187 ribu follower. Pemilik akun merupakan afiliator atau marketing dari admin situs judi jenis Slot dengan iming-iming akan mendapat kemenangan setiap memainkannya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah meraup puluhan juta rupiah dari aktivitas promosi judi online ini.

Winardi menjelaskan, keuntungan tersebut diperoleh setelah tersangka mengirimkan bukti unggahan promosi judi online kepada admin.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 handphone yang digunakan untuk promosi dan transaksi, 1 bendel bukti screenshot unggahan story dan 1 bendel screenshot bukti transaksi gopay atas nama Ayunda,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Demak dan jajaran berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan program Asta Cita Presiden dalam memberantas perjudian demi terciptanya masyarakat yang aman dan tertib,” lanjut Winardi.

Winardi menambahkan, bahwa masyarakat perlu memahami bahwa judi online merupakan salah satu jenis penipuan yang menyengsarakan rakyat sehingga perlu diberantas.

Pemahaman itu diperlukan oleh masyarakat agar pemberantasan judi online bisa sepenuhnya terealisasi karena telah terbukti menyengsarakan rakyat.

“Kami akan lakukan penindakan tegas kepada pelaku judi online. Karena judi online itu adalah penipuan terhadap rakyat, maka kita harus menyelamatkan bangsa ini dari dampak destruktifnya dari judi online,” pungkasnya.

Munthohar_Demak

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed