nkrinews45.com Jakarta – Pada Jumat 8 November 2024, Kepolisian Sektor Kramatjati, Polres Metro Jakarta Timur menggelar jumpa Pers dengan mengungkapkan hasil penangkapan pelaku peredaran Narkoba diwilayah Pasar Induk Kramatjati dan Condet Jakarta Timur.
Pengungkapan berawal dari laporan seseorang wanita yang melaporkan suaminya yang akan menganiaya, saat proses menyelesaikan perkara, dan petugas curiga dengan tingkah laku yang mencurigakan, dan setelah digeledah ditemukan beberapa tik Sabu-sabu dalam tas suami pelapor. Dan setelah dilakukan penyidikan pelaku pengedar narkoba berinisial SKS alias K tersebut menjadikan para mengamen di sekitar Pasar Induk Kramatjati dan flayover Pasar Rebo, sebagai korban, dimana pelaku yang pengangguran tersebut membeli satu plastik Sabu-sabu kemudian di pacah menjadi beberapa tik, untuk dijual kepada anak-anak pengamen.
Pelaku pengedar narkoba tersebut terancam pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun, ungkap Kompol Rusit Malaka, SH, MH
Kasus peredaran narkoba jenis narkoba Sintetis juga ditemukan di daerah Condet, Kramatjati Jakarta Timur, narkoba sintetis diedarkan di wilayah Batu Ampar Condet, dimana sasaran pembeli adalah pelajar, dengan modus menjual lewat Medsos, seharga 50rb, ini sangat memprihatinkan karena korban adalah siswa disekitar Condet, dan atas laporan masyarakat, jajaran Polsek Kramat bergerak cepat mengungkap informasi peredaran narkoba jenis sintetis tersebut, Dan dalam waktu tidak lama pelaku bisa dibekuk bersama barang bukti, ungkapnya.
barang bukti 42 plastik klip bening ukuran kecil siap edar sudah diamankan dan pengedar berinisial MM alias M kini terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara, tegas AKBP Rusit. Kompol Rusit Malaka, SH, MH