Viral Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran, Petugas Gabungan Di Temanggung Lakukan Pengecekan ke Pasar

NKRINEWS45. COM |
Temanggung – Tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Temanggung dan Dinas Metrologi Legal Kabupaten Temanggung melakukan pengecekan dan pengukuran volume minyak goreng merek “Minyak Kita” yang beredar di wilayah Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kasatreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Didik Tri Wibowo mengatakan pengecekan oleh team gabungan dilakukan di dua lokasi, yaitu Gudang milik UD. Antok di Dusun Kuncen, Desa Badran, Kecamatan Kranggan dan Toko sembako Bu Walminah di Kompleks Pasar Kliwon Temanggung.

“Hasil Pengecekan di gudang UD. Antok, ditemukan minyak goreng “Minyak Kita” produksi PT. Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar, dalam kemasan plastik 1 liter dan hasil pengukuran menunjukkan volume 990 ml, yang masih sesuai dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) antara 5-30 ml/liter. Sedangkan di toko sembako Bu Walminah, ditemukan minyak goreng “Minyak Kita” dari produsen yang sama, namun dalam kemasan botol 1 liter. Hasil pengukuran menunjukkan volume 950 ml, yang berarti kurang dari takaran seharusnya dan berada di luar batas toleransi BKD. Minyak goreng ini dijual dengan harga Rp 186.000 per karton berisi 12 botol.” Jelasnya.

Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai dengan standar takaran yang ditetapkan, serta melindungi konsumen dari potensi kerugian.

“Polres Temanggung bersama Dinas terkait akan melaksanakan kegiatan pengecekan sehingga diharapkan konsumen tidak dirugikan,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut tidak lupa AKP Didik meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada petugas apabila mengetahui adanya penyimpangan terkait bahan pokok dan akan segera ditindaklanjuti.

“Mari bersama kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Temanggung, informasikan kepada petugas apabila mengetahui adanya penyimpangan,” Pungkasnya.

Humas : Polres Temanggung

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed