Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menggelar Apel Kesiapan Operasi Nila Jaya 2025 pada Senin (16/6), bertempat di Lapangan Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Apel ini menjadi penanda dimulainya operasi terpadu penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang akan berlangsung selama 15 hari ke depan.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Dedi Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., dan diikuti oleh personel dari berbagai satuan fungsi terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Bin Ops RoOps PMJ AKBP Lambe Patabang Binara, S.I.K., M.H., AKBP Dr. Aritonang, S.H., M.H., para Kasubdit, Kanit Ditresnarkoba, Kasat Narkoba Polres jajaran, serta unsur Dit Samapta, Sat Brimobda, dan Humas Polda Metro Jaya.
Dalam arahannya, AKBP Dr. Dedi Kurniawan menegaskan pentingnya pelaksanaan Operasi Nila Jaya secara maksimal dengan mengedepankan integritas, ketegasan, dan kerja tim.
“Mulai hari ini, Operasi Nila Jaya 2025 resmi kita laksanakan. Maksimalkan target operasi (TO) yang telah ditetapkan, dan pastikan seluruh tindakan penegakan hukum berjalan sesuai dengan SOP dan arahan yang sudah diberikan,” tegasnya.
Setelah pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan teknis di ruang rapat lantai 2 Ditresnarkoba, yang diikuti oleh para pejabat utama serta tim posko operasi.
Dalam sesi pengarahan tersebut, Kabag Bin Ops RoOps Polda Metro Jaya, AKBP Lambe Patabang Binara menekankan pentingnya keaktifan pelaporan harian dari setiap satuan kerja melalui grup komunikasi resmi.
Ia juga meminta absensi personel posko secara disiplin untuk memastikan kesiapan vicon setiap pukul 09.00 WIB.
“Operasi Nila Jaya harus punya warna tersendiri. Ini operasi khusus dengan prioritas tinggi. Kami minta laporan kegiatan setiap hari masuk paling lambat pukul 17.00 WIB, dan akan dilakukan supervisi H-7 sebelum operasi berakhir,” jelasnya.
Kegiatan ini menandai kesiapan penuh jajaran Polda Metro Jaya dalam menjalankan operasi berskala besar untuk memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum ibukota dan sekitarnya.
Seluruh unsur satuan fungsi diinstruksikan untuk bersinergi secara optimal dalam rangka mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.