Jakarta — Seorang pria berinisial YMH, 24 tahun, diamankan oleh petugas di wilayah Cakung, Jakarta Timur, setelah diketahui membawa uang kertas senilai Rp3.000.000 yang diduga palsu. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung.
Pria tersebut diketahui bernama Yura Maulana Hamdi, warga Kampung Pulo Gebang, Cakung.
Ia diamankan setelah mencoba berbelanja di Indomaret dengan menggunakan dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang kemudian dinyatakan palsu oleh pihak kasir.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari terlapor dan para saksi, diketahui bahwa Yura sebelumnya menjual ponsel miliknya secara COD melalui Marketplace Facebook seharga Rp3 juta. Ia menerima uang tersebut dari seorang pembeli yang ditemuinya di sekitar Hotel kawasan Jakarta Timur.
Setelah menerima uang dan menyadari adanya kejanggalan saat bertransaksi di Indomaret, Yura kemudian mencoba mengembalikan barang yang dijual, namun tidak berhasil.
Sebagai bentuk tanggung jawab, ia sempat meninggalkan ponsel miliknya sebagai jaminan dan kembali ke rumah untuk mengambil uang guna melunasi belanjaannya.
Kasus ini turut disaksikan oleh beberapa pihak, termasuk saksi bernama Egi Nurahman (pegawai), Ali Akbar (petugas keamanan), dan Muhammad Masrudin (rekan terlapor), yang kemudian memberi keterangan kepada petugas Polsek Cakung.
Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, dalam keterangannya menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor, dan barang bukti, tidak ditemukan cukup unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan terlapor, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang yang diterima dari pembeli adalah palsu. Ia juga tidak memiliki niat untuk mengedarkannya secara sengaja,” jelas Kompol Widodo.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik mengambil tindakan Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor dan Mengamankan barang bukti berupa uang diduga palsu senilai Rp3.000.000 serta Memulangkan terlapor kepada pihak keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan uang tunai dari pihak tidak dikenal, guna menghindari menjadi korban peredaran uang palsu.