Bupati Sampaikan Dua Buah Ranperda Tentang RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD TA 2024

NKRI NEWS 45 /// Dalam rangka acara rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang ke-III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Barito Selatan, yang dilaksanakan di Aula Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barsel, jalan Pahlawan Buntok Rabu (23/7/25).

Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri mengatakan, bahwa 2 (Dua) buah Ranperda tersebut salah satunya adalah RPJMD Tahun anggaran 2025-2029 adalah merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat visi misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program prioritas daerah selama lima tahun ke depan.

“Karena dokumen ini disusun berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah selaras dengan RPJMD Kabupaten Barsel RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, dan RPJM Nasional Tahun Anggaran 2025-2029 dalam proses penyusunan Ranperda RPJMD ini, kami telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan” tambah Eddy.

“Mulai forum konsultasi publik, forum lintas perangkat daerah, dan musrenbang RPJMD, menyelaraskan substansi dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 dan menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan riil masyarakat Barito Selatan,” kata Eddy Raya. Itu yang pertama.

Kedua: Eddy Raya mengungkapkan tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD-TA 2024 telah dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tidak terlepas dari tanggung jawab. Komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat dan yang dibanggakan.

“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Barito Selatan yang kita cintai ini,” Tutur Eddy.

Dengan kesepakatan bersama antara Eksekutif dengan Ligeslatif terhadap dua buah Ranperda tersebut, sehingga ditandatangani persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap dua buah Ranperda dimaksud adalah merupakan simbol sinergitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Barito Selatan.

Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Tata Cara Evaluasi Rancangan Program Daerah, Tentang RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD yang kemudia secara khusus selanjutnya diatur melalui instruksi menteri dalam negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2025-2029. Terhadap ranperda tentang RPJMD Kabupaten Barsel TA 2025-2029 yang telah mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk dilakukan evaluasi paling lambat Minggu, 4 Juli tahun 2025, tambah Eddy Raya. Demikian pula terhadap Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD-TA 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama.

“Ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi, Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian DPRD Kabupaten Barsel dan seluruh anggota dewan yang hadir, tidak lupa pula secara khusus kepada Pansus RPJMD DPRD yang telah bekerja keras dalam pembahasan Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Barsel TA 2025-2029”, Sambungnya.

“Begitu pula kepada para Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan tentang APBD-TA 2024 atas masukan dan saran yang disampaikan secara konstruktif, kami pasti telah memperkaya dokumen RPJMD sehingga menjadi lebih tajam dan responsif terhadap tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” demikian tutup Eddy.

Acara sidang paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ir.HM. Farid Yusran, MM didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham, dan Wakil Ketua II Rusinah Andelen

Yang dihadiri anggota DPRD, Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Barito Selatan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.(AR)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed