Dua Pengedar Sabu di Kramat Jati Berhasil Dibekuk

Jakarta – Mapolsek Kramat Jati Jakarta Timur melalui Unit Reksrimnya berhasil bongkar dua kasus berbeda terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan berhasil membekuk dua Pengedarnya.

Pelaku pengedar sabu inisial PPC Bin A dalam aksinya sering melakukan transaksi Narkoba tersebut di Jalan Datuk Tunggara 1 RW.014 Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati. Jakarta Timur.

Peredarannya melalui pesan whatsapp kemudian diberi maps, setelah di maps diletakkan di salah satu tempat,diketahui ciri-cirinya lalu difoto dan diambil barang tersebut tanpa bertemu dengan orangnya atau pembelinya, kemudian dilakukan transfer ke pelaku.

Pelaku sendiri mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sebanyak 3 kali, namun peritemnya, persekali dia menjualnya sebanyak 5 gram.

Pada saat diamankan yaitu pada tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 20. 30 WIB oleh anggota Buser Polsek Kramat Jati yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika 5,31 gram, satu unit HP merk Samsung 12 warna hitam berikut sim card, 1 unit timbangan digital warna silver tanpa merk dan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kurang lebih sekitar 300 plastik yang siap untuk menampung barang narkotika yang akan dijajahkan ataupun yang akan dijual.

“Sampai saat ini, anggota Kami sedang melakukan pengembangan di salah satu tempat , ancaman hukumannya sesuai dengan Undang-undang Narkotika yaitu nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, minimal 6 atau 5 tahun penjara,”terang Kapolsek Kramatjati, AKP PH Siahaan, SH, MH. Keawak media, Jumat, (22/08/2025).

Selain itu Buser Polsek Kramat Jati juga berhasil mengamankan inisial PR yang juga diduga keras menjalankan bisnis haram mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Pelaku sendiri berhasil diamankan di Jalan Bintaro, RT 07/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Keterangan pelaku pada saat di amankan agak berbelit-belit, namun sampai di lokasi kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tubuhnya dan tidak ditemukan barang bukti lalu diarahkan langsung ke rumah pelaku dan ditemukan deodoran warna hitam yang di dalamnya satu klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gram, satu klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat butuh 3,1 gram, serta satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk realme.

Menurut keterangan pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut, pelaku mengunakan modus pesanannya dan transaksi melaui Whatsapp, kemudian di transfer melalui akun dana, kemudian meletakkan barang tersebut lalu difoto dan dikirim dalam bentuk maps kepada pembeli, sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu atau face and face.

“Pelaku diancam dengan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yaitu tentang narkotika untuk ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun,”beber Kapolsek Kramat Jati Jakarta Timur, AKP PH Siahaan, SH, MH.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed