NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simanjuntak pada saat konferensi pers dengan awak media penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran ganja di wilayah Temanggung. Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka NP (27), seorang mahasiswa dari Magelang.
“Pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan NP dan rekannya, AE (28), di Jalan Raya Kranggan-Secang, tepatnya di samping SPBU Bengkal, Kranggan, Temanggung. Saat digeledah, ditemukan satu paket ganja seberat 23,13 gram yang diselipkan di celana boxer milik AE. AE mengaku paket tersebut dititipkan oleh NP.” Ujarnya. Senin (15/9) di Mapolres setempat.
AKP Rio mengungkapkan hasil interogasi mendalam terhadap NP, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang tersangka lain berinisial RE (25), seorang mahasiswa dari Magelang. Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan RE di kediamannya di Kota Magelang pada keesokan harinya, Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah RE, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang disimpan di dalam tas, antara lain, 10 paket ganja dengan total berat kotor 38,24 gram., Dua paket sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan alat hisap sabu (bong) dan sedotan.” Ungkapnya.
Tersangka RE mengaku telah menjual ganja kepada NP dan dua kali membeli ganja dari seseorang berinisial RSJ melalui media sosial Instagram. Tersangka RE juga menjelaskan bahwa dua paket sabu yang ditemukan merupakan bonus dari transaksi terakhir, yang rencananya akan digunakan sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk tersangka RE, juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) karena kepemilikan sabu. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan tersangka RSJ. Dan ketiga tersangka merupakan jaringan.
Pada kesempatan tersebut AKP Rio Putra Simanjuntak didampingi Kasi Humas mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak bosan mengawasi anak dan keluarganya serta tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekitarnya.
“Informasi sekecil apapun pasti akan kami tindaklanjuti, narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi penerus bangsa maka dari itu kewajiban kita bersama untuk mencegah dan menanganinya,” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd