Begal Bermodus Mata Elang, Dibekuk Jajaran Polres Metro Jakarta Timur

Nkrinews45.com Jakarta Timur – Polres Metro Jakarta Timur setelah bekerja keras mengungkap sosok mayat di Kali Sunter Kecamatan Pulogadung, akhirnya menangkap pelaku kejahatan serta mengungkap jaringan Begal yang bermodus Mata Elang dan telah melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2013.

Dalam jumpa Pers-nya pada Jumat, 17/5/2024 Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si. mengungkapkan, bahwa ditangkapnya 3 pelaku dan 2 orang masih buron, berawal dari anggota Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pulogadung mengembangkan penemuan mayat pada hari Senin tanggal 13 Mei tahun 2024 sekitar pukul 15. 00 WIB, setelah diidentifikasi mayat tersebut bernama Ahmad Effendi umur 38 tahun.

Peristiwanya berawal pada Minggu tanggal 12 Mei sekitar pukul 11.00 siang, di mana korban sedang mengendarai kendaraannya dari di Jalan Bekasi Raya dari arah Jakarta menuju Bekasi, sesampainya di daerah Kalimalang korban diberhentikan oleh para tersangka dan menanyakan bahwa kamu belum bayar cicilan berapa bulan, karena korban panik takut dan dijawab oleh korban ” sebulan”, dari jawaban korban sebulan itulah maka para pelaku mulai melakukan aksinya, kemudian pelaku mengajak korban ke kantor leasing, namun dibelokkan ke lokasi tempat kejadian perkara.

Pelaku yang berinisial GMP langsung mengambil alih sepeda motor daripada korban, dan mengendarai sepeda motor korban dan diboncengi oleh pelaku JMP, setelah beberapa waktu mereka mengendarai tibalah di TKP, di kali Sunter yang agak sepi, dimana para pelaku memberhentikan kendaraannya dan pelaku pada saat itu langsung DMP memukul korban sebanyak tiga kali, dua kali di arah muka dan kepala dan satu ditendang di bagian perut. setelah itu di kali Sunter itu mereka ngobrol beberapa saat dan pelaku dalam hal ini JMP mengajak korban untuk ngobrol di dekat kali Sunter, setelah beberapa saat mereka mengobrol dan pelaku mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Karena korban tidak mau memberikan, akhirnya pelaku emosi dan pelaku menendang dan mendorong korban ke kali Sunter.

Karena di kali Sunter itu ada beton-beton yang di pinggir kali, sehingga kepala korban terbentur beton dan tidak sadar, setelah itu para pelaku meninggalkan TKP dan pulang ke rumah masing-masing.

Selanjutnya pelaku dalam hal ini GENP menelepon pembeli sepeda motor, dalam hal ini berinisial N yang masih DPO untuk membeli sepeda motor korban, para pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 4.000.000 dan hasil dari penjualan itu dibagi rata yakni sebesar per orang 800.000.

Pelaku utama pulang ke rumah dan istrinya melihat ada informasi di Instagram bahwa ditemukan mayat, dan akhirnya pelaku sama istri ke TKP penemuan mayat juga pada hari Senin tanggal 13 Mei tahun 2024 pukul 15.00 WIB, jadi pelaku juga sempat menanyakan kepada teman-teman bahwa Kok bisa sampai luka di mukanya, ternyata memang seperti yang pelaku utama sampaikan, bahwa pada saat didorong korban jatuh ke kali Sunter, bagian mukanya mengenal beton yang ada di kali. dan saat itu korban sudah sehari meninggal di kali. dan hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa di bagian paru-paru korban itu terdapat banyak air dan lumpur, jadi itu yang menyebabkan kematian daripada korban. yang pasti pada saat didorong ke dalam kali itu korban masih hidup dan pada saat kepalanya kena beton, korban masih hidup, namun sudah tidak berdaya.

Dari dari kejadian itu pasal yang disangkakan kepada para korban yaitu, pertama pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3, dan atau pasal 170 KUHP. tersangka sebanyak sebanyak 6 orang, di mana 5 orang sebagai tersangka yang melakukan perbuatan satu orang dan 4 orang mengawasi situasi di tempat kejadian perkara sedangkan satu tersangka juga yang masih DPO yaitu yang membeli hasil curian.

Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si. juga menegaskan bahwa para tersangka bukan baru satu kali ini melakukan perbuatannya , di mana hasil keterangan mereka sudah kurang lebih 20 kali mereka melakukan perbuatan yang sama wilayah Jakarta, Bekasi dan Bogor, seperti di Cileungsi Bogor, di Sunter Jakarta Utara, di Ciputat Jakarta Selatan, Kalideres Jakarta Barat, Muara Baru Jakarta Utara, Tanjung Priok Jakarta Utara di Bekasi Bantar Gebang Jawa Barat, serta wilayah lain yang mereka mengaku lupa, dan yang terakhir inilah di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, mereka beraksi mulai dari Januari tahun 2023 sampai dengan bulan April 2024,

Barang bukti yang dapat kami sita sementara adalah uang hasil jualan sepeda motor dari korban sebanyak 750.000 karena sudah dipakai oleh para tersangka, berikutnya kita juga mengamankan pakaian-pakaian korban, berikutnya juga satu unit handphone merk OPPO dan juga satu unit handphone merk VIVO, di sini kita akan melihat hasil WA-nya atau SMS daripada para tersangka, tegas Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si.

Atas peristiwa tersebut Kapolres Metro Jakarta Timur meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara dan tidak naik motor sendirian, pintanya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed