Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan pendisposalan barang bukti berupa bahan berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan, pada kamis 15 Januari 2026, bertempat di lokasi yang telah ditentukan dan memenuhi standar keamanan.
Pendisposalan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus, guna memastikan tidak adanya risiko yang dapat membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Detasemen Gegana yang memiliki keahlian khusus di bidang penjinakan bom melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan awal, sterilisasi lokasi, hingga proses pendisposalan secara aman dan terkendali.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Satbrimob Polda Jatim terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.




















