Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung melaksanakan BKO kepada Ditreskrimsus Polda Lampung dalam rangka memback up penegakan hukum penyalahgunaan BBM dan gas LPG di wilayah hukum Polda Lampung.
Dalam pengungkapan di wilayah Pesawaran, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 203.000 liter solar ilegal dari tiga lokasi berbeda, dengan total 32 orang diamankan.
Modus yang digunakan para pelaku meliputi pengolahan ilegal (bleaching), penimbunan, hingga distribusi BBM menggunakan kendaraan dan kapal. Estimasi kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar.
Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pengembangan kasus serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik BBM ilegal dan segera melaporkan melalui layanan Polri 110 apabila mengetahui aktivitas serupa.




















