Belitung – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada pegawai dan kurir Kantor JNE Cabang Utama Tanjungpandan, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor JNE Cabang Utama Tanjungpandan, Jalan Air Ketekok No. 01, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Budi Santoso, S.H., didampingi personel Sat Resnarkoba.
Dalam penyampaiannya, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pemilihan kantor jasa ekspedisi sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan. Jasa pengiriman barang memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa tingkat peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Belitung saat ini cukup memprihatinkan. Berdasarkan data pengungkapan kasus yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Belitung sejak Januari hingga Juni 2026, telah berhasil diungkap sebanyak 31 kasus narkotika.
“Kami mengajak seluruh pegawai dan kurir ekspedisi untuk lebih waspada terhadap paket atau barang kiriman yang mencurigakan. Apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan jasa pengiriman untuk peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan sampai terlibat karena ancaman hukumnya sangat berat,” tegas Kasat Resnarkoba.
Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika jenis sabu, petugas juga menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan farmasi seperti Tramadol HCl dan Trihexyphenidyl (Trihex) yang saat ini marak disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum, serta pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan ini, Polres Belitung berharap terjalin sinergi yang kuat dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor jasa ekspedisi, dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kabupaten Belitung demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Belitung, 22 Juni 2026
Dikeluarkan oleh:
Seksi Humas Polres Belitung
Jln. Sijuk No. 1 Paal Satu, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung




















