Kendal Zero “KREAK”, Polres Kendal Ringkus Remaja Bersenjata Tajam, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme Jalanan

NKRINEWS45. COM |
Kendal — Kepolisian Resor Kendal menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan atau yang kerap meresahkan warga dengan sebutan “Kreak”. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja dengan mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam ilegal berukuran fantastis di wilayah Cepiring dan Kaliwungu.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi kelompok-kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kendal.

“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘Kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan,” tegas AKBP Ratna.

Dalam pengungkapan ini, Polres Kendal menahan sejumlah tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari dua kejadian dan lokasi yang berbeda.

Kejadian pertama terungkap pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Bermula dari laporan warga kepada Polsek Cepiring yang tengah melakukan patroli UKL, didapati adanya aksi saling tantang antara kelompok gengster Team @slonong melawan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_. Mengetahui kehadiran warga dan petugas kepolisian, para pelaku panik dan melarikan diri, namun tiga orang remaja berhasil diamankan beserta barang bukti.

Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajam. Keduanya adalah NF (18), warga Desa Cepiring yang ditetapkan sebagai Tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kendal, serta MR (17) yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XII dan diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian dari kejadian ini meliputi satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 cm, satu bilah corbek sepanjang 140 cm, serta dua unit ponsel pintar yakni iPhone berwarna ungu dan Oppo berwarna perak. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yaitu Honda Vario bernopol H-4634-AGD dan Honda PCX bernopol H-3471-CHD, beserta sejumlah pakaian seperti jaket hoodie, kaos, dan celana hitam.

Kasus kedua merupakan hasil kecermatan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal dalam melakukan patroli siber di media sosial. Pada Minggu, 6 September 2026, petugas mendeteksi adanya provokasi tawuran antara akun Instagram wartan.boyss165 yang menantang kelompok original.team.selatan22kdl. Kedua kelompok ini bersepakat untuk bertemu dan melakukan aksi kekerasan di area Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran. Melalui proses profiling yang intensif terhadap unggahan kedua akun tersebut, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pemuda yang terbukti membawa senjata tajam mematikan berukuran ekstrem.

Ketiga pemuda yang kini telah ditahan di Rutan Polres Kendal sebagai tersangka dalam kasus ini adalah AA (18) yang merupakan karyawan swasta asal Krajankulon, ME (18) seorang pelajar asal Plantaran, dan MF (19) yang juga merupakan karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.

Dari tangan para tersangka di wilayah Kaliwungu, polisi berhasil menyita 6 buah senjata tajam dengan ukuran yang sangat membahayakan, diantaranya satu bilah celurit besi sepanjang kurang lebih 2 meter (200 cm), satu bilah celurit besi sepanjang 180 cm, dan satu bilah corbek besi sepanjang 150 cm serta beberapa senjata tajam lainnya. Petugas juga turut menyita berbagai pakaian yang dikenakan para tersangka sebagai barang bukti, di antaranya jaket hoodie berwarna kuning, jaket hitam, serta sejumlah kaos dan celana jeans.

Atas perbuatannya, para tersangka dari kedua kejadian tersebut dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Saat ini, Satreskrim Polres Kendal tengah merampungkan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penyidikan hingga tuntas ke meja hijau.

Menutup keterangannya, AKBP Ratna Quratul Ainy mengimbau keras kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi ‘Kreak’ yang berujung pada jeruji besi. Polres Kendal akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah kita aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed