NKRINEWS45. COM |
BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penembakan yang menghebohkan warga Boyolali di bengkel tambal ban Jalan Pandanaran, Kampung Rancah, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra merilis, peristiwa terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekira pukul 11.45 WIB. Saat itu korban sedang menunggu bengkel tambal ban miliknya dalam posisi tiduran/rebahan.
“Tiba-tiba didatangi oleh terduga pelaku tanpa basa-basi langsung menembakkan ke arah korban sebanyak lima kali,” ujar Kapolres dalam press release.
Tembakan mengenai hidung, tangan, belakang kepala dan belakang leher korban.
Mendapat laporan masyarakat, Tim Polres Boyolali dipimpin Kasat Reskrim bersama Piket Reskrim, Piket Inafis dan Polsek Kota langsung melakukan olah TKP. Korban dalam keadaan terluka langsung dibawa ke RS Hidayah untuk perawatan medis. Di lokasi polisi mengamankan barang bukti tiga butir peluru gotri.
Tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan, menyisir CCTV dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan 2×24 jam setelah kejadian, yakni Selasa, 13 Oktober 2026 dini hari di wilayah Kulon Progo, DIY Pelaku kabur dan menyewa kos untuk bersembunyi.
Kapolres mengungkapkan, motif penembakan bukan masalah dengan korban langsung, melainkan dengan kakak korban.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, motif karena ada permasalahan hutang piutang dengan kakak korban,” jelasnya.
Sejak 2024, tersangka JNH dan kakak korban kerjasama usaha servis handphone. Usaha gagal dan merugi. Kakak korban kemudian merantau ke Jakarta sehingga tersangka kesulitan menagih uang investasi.
“Nominal yang kami dapat keterangan sekitar Rp 25 juta. Masih kami dalami karena fokus kami pada tindak pidana penembakannya,” imbuh Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra.
Karena kesal tak ada kejelasan, pelaku melampiaskan ke adik temannya yang punya bengkel tambal ban.
“Memang antara korban dengan tersangka ini tidak memiliki hubungan, namun tersangka merasa ada masalah sebelumnya dengan kakak korban sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap adiknya,” kata AKP Indrawan.
Kronologi Pelaku Cari Korban
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat mendatangi rumah korban namun sepi. Ia kemudian berpindah ke bengkel dan langsung melakukan aksi penembakan 5 kali.
“Kalau saling mengenal iya, namun tidak ada hubungan masalah langsung,” lanjutnya.
Domisili tersangka dan korban masih satu lingkup kecamatan di Boyolali.
Identitas & Barang Bukti
Pelaku berinisial _JNH, 27 tahun, swasta, warga Boyolali_
Kasat Reskrim menambahkan, pistol air gun sudah dimiliki pelaku kurang lebih 2 tahun karena hobi persenjataan mainan. Dibeli online COD seharga Rp 5 juta.
Barang bukti yang diamankan:
– Satu buah pistol jenis air gun
– Satu unit motor Yamaha Aerox warna putih yang dipakai pelaku
– Satu buah helm, tas hitam, sarung tangan, jaket, celana dan sepatu
– Tiga buah peluru warna emas dan satu peluru yang bersarang di pipi korban hasil operasi
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Red-Spyd




















