Curi Alat Panah Senilai 53 Juta, Warga Candimulyo Kedu Diamankan Polisi

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orag tersangka MY (46) warga Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Temanggung yang menjadi DPO atas kasus Pencurian yang terjadi pad Tahun 2021 tepatnya di Lapangan Panahan Perpani jalan Dewi Sartika Kelurahan Kowangan Temanggung.

Ipda Abdul Rochim didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim AKP P Jaka Nugraha kepada awak media mengatakan kejadian bermula tepatnya pada tanggal 2 Mei 2021 pada saat itu korban sedang melaksanakan latihan panahan dilapangan Perpani kemudian korban mempersiapkan alat panah di tempat (Shooting Line). Setelah menembak kemudian korban bersama rekannya menuju target tembakan guna mengecek hasil panahan danmeninggalkan alat panah di kursi.

“Setelah selesai melihat hasil panahan korban kemudian kembali ke tempat dimana busur diletakkan namun busur beserta set alat yang diletakkan dikursi sudah tidak ada,“ Terangnya. Kamis (6/6/24).

Lebih lanjut IPDA Abdul Rochim mengungkapkan mengetahui kejadain tersebut korban bersama rekannya kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan setelah di kalkulasi kerugian korban mencapai Rp. 53 Juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian 1 (satu) buah Visir (pejera) merk Axcel warna ungu, seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), 1 (satu) set Stabilizer merk Doinker Estremo warna hitam, seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), 1 (satu) buah Bow Compound (busur panah) merk Hoyt Prevail warna biru nomor seri : 1559446, seharga Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) set Stabilizer merk Samick Avante warna hitam, seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Scope (teropong panah) merk Beiter warna hitam, seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah teropong merk Bushnel warna hitam, seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta 1 (satu) set Arrow Rest (penyangga anak panah) merk AAE Pro Blade, seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Alat tersebut merupakan alat panahan yang sudah dimodifikasi dan harganya mencapai 53 Juta rupiah,“ Ungkapnya.

Kepada awak media Ipda Abdul Rochim menjelaskan pada saat petugas melakukan patroly media sosial kemudian melihat postingan alat panah yang akan dijual melalui akun Facebook, mengetahui hal tersebut petugas bersama korban kemudian melakukan pengecekan pada postingan dan dapat dipastikan bahwa alat panah yang di tawarkan tersebut merupakan milik korban yang hilang.

“Petugas akhirnya mengamankan tersangka dirumahnya berikut barangbukti hasil kejahatan yag belum sempat terjual,” Jelasnya.

Di tempat yang sama menurut pengakuan tersangka dirinya nekat mencuri alat tersebut dikarenakan terdesak kebutuhan dan alat yang dicurinya tersebut disimpan dirumah dikarenakan sulit terjual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung).

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed