Jakarta – Unit Reskrim Polsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan menangkap dua pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil menangkap dua pelaku penggelapan mobil dengan lokasi yang berbeda,” kata Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiyansyah saat dikonfirmasi. Kamis (20/06/24).
Kedua pelaku penipuan dan penggelapan mobil yang ditangkap tersebut yakni TS dan GN .
” Pada Senin (10/06/24) Pelaku TS ditangkap di daerah Batu Malang Jawa Timur, sedangkan untuk GN diamankan di daerah Cibubur Jakarta Timur.” Ungkap Agung.
Pengungkapan kasus tersebut kata Kapolsek, bermula atas adanya laporan korban berinisial PK dengan Laporan Polisi: B / 302 / V / 2023 / SPKT / SEK. CRS /RJT / PMJ / Tanggal 05 Mei 2023 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciracas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku. “Tuturnya.
Pihaknya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi penipuan dan penggelapan itu bermula saat pelaku berinisial TS meminta tolong kepada Saksi MFB untuk menyewakan 1 unit mobil Daihatsu Ayla milik korban dengan alasan untuk keperluan keluarga.
Selanjutnya Saksi MFB menyanggupi dan mendatangi rumah korban bersama AH untuk menyewa mobil korban.
” Mobil diserahkan oleh kedua Saksi kepada Pelaku yang sebelumnya sudah janjian bertemu dipinggir jalan Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur, selanjutnya mobil Korban dibawa oleh Pelaku selama 3 hari dengan uang sewa per hari sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan ke rekening BCA Saksi 1, selanjutnya uang langsung ditransfer ke rekening Bank BCA milik Korban.” Terang Kapolsek.
Pada hari ke 4 pelaku sudah tidak membayar sewa mobil Korban serta tanpa sepengetahuan Saksi dan tidak seizin pemilik mobil Pelaku menggadaikan mobil korban lewat perantara teman Pelaku bernama *GN alias IPAY* kepada orang yang bernama panggilan RT di daerah Cikeas Bogor, digadai sebesar Rp. 15.000.000,- dibayar dengan cara di transfer ke Rekening Pelaku.
” Setelah menerima uang hasil gadai mobil Pelaku datang kerumah GN als IPAY dan memberikan komisi sebesar Rp. 300.000,- .”Tambah Kapolsek.
Dua hari kemudian pelaku menanyakan keadaan mobil karena mau ditebus kepada GN als IPAY menurut keterangannya bahwa mobil korban sudah digadaikan lagi ke daerah Cianjur kepada orang yang bernama T.
Karena sudah kehilangan jejak keberadaan mobil Pelaku takut karena di laporkan ke Polisi oleh korban selanjutnya pelaku melarikan diri ke Bandung Jawa Barat bersama anak dan istrinya selama 6 bulan, karena merasa tidak aman di Bandung pelaku pindah melarikan diri ke daerah Batu Malang Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku didapat informasi bahwa Pelaku dan Istrinya berada didaerah Batu Malang Jawa Timur, dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib oleh Anggota Buser Polsek Ciracas pelaku dapat diamankan.
Kedua pelaku kata Kapolsek, masih diperiksa intensif di Mapolsek Ciracas untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya tambah Kapolsek telah ditetapkan tersangka untuk tersangka TS dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana sedangkan Tersangka GN al IPAY dijerat Pasal 378 dan atau 372 dan atau 480 jo 56 KUHPidana.
tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau pertolongan jahat dan ikut membantu melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kedua pelaku masih kami periksa intensif untuk mengetahui apakah masih ada korban lain,” tegas Kapolsek.