Jakarta – Aparat gabungan melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada DKI 2024 berupa spanduk yang dipasang di fasilitas pemerintah tepatnya di depan Kantor Polsubsektor Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur. Kamis (07/11/24).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kel. KDW Akrom dan Panwascam Nana Suganda dengan didampingi Kanit Intelkam Polsek Ciracas Iptu Daldiri dan Kapolsubsektor Kelapa Dua Wetan Iptu Made Nuija.
Kapolsek Ciracas Kompol Agung menyatakan Personil Polsek Ciracas hadir dalam kegiatan ini untuk mendampingi Panwascam dan Satpol PP dalam kegiatan penertiban APK Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kelapa Dua Wetan Ciracas.
“Penertiban APK difokuskan pada Alat Peraga yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, contohnya didepan fasilitas pemerintah ini” kata Kapolsek.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dirinya juga memberikan himbauan kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan adanya kehadiran TNI POLRI dalam kegiatan penertiban APK ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung,” ujarnya.
Terdapat 2 (dua) spanduk dari Paslon berhasil ditertibkan oleh petugas.