Arahan Tegas Kapolres Pasbar Berbuah Hasil, Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu dan Sita 60 Paket

PASAMAN BARAT, SUMBAR | Komitmen Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Di bawah arahannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman.

Operasi yang berlangsung Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB itu berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (46), warga Jorong Rimbo Janduang, yang diduga kuat sebagai pengedar aktif sabu di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 60 paket kecil sabu-sabu siap edar, bersama sejumlah barang bukti pendukung lain.

Arahan Kapolres: Tindak Tegas, Tanpa Kompromi

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi intensif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi Pasaman Barat dengan narkoba. Tindakan tegas akan terus dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Iptu Andhika yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Keberhasilan ini adalah bukti kerja keras tim dan dukungan masyarakat yang tidak tinggal diam. Sinergi ini harus terus dijaga,” ujar Kapolres.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Rimbo Janduang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, lalu menuju ke rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku MH tak berkutik dan mengakui barang haram itu miliknya,” jelas Andhika.

MH mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E, warga Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang. Namun, saat pengembangan dilakukan, pelaku E belum berhasil ditemukan.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari hasil penggeledahan di rumah MH, polisi menyita barang bukti berupa:

60 paket sabu-sabu dalam plastik bening,
1 unit handphone Vivo warna biru,
uang tunai Rp150.000,
serta beberapa alat hisap seperti pipet, jarum, dan mancis.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang menelusuri jaringan pemasok sabu yang terhubung ke wilayah lain di Pasaman Barat.

Dasar Hukum

Tindakan MH jelas melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Komitmen Polres Pasbar: Berantas Narkoba Hingga Akar

Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat terus menggelar operasi berkelanjutan dalam rangka pemberantasan narkoba. Berbagai program pencegahan juga digencarkan, termasuk sosialisasi di sekolah dan nagari.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga masa depan anak-anak kita. Kami ingin Pasaman Barat menjadi wilayah bebas narkoba,” tutup Kapolres dengan tegas.

Catatan Redaksi:

Langkah tegas Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menunjukkan komitmen nyata kepolisian dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika.

Keberhasilan operasi ini bukan hanya hasil kerja aparat, tetapi juga bukti kuatnya kolaborasi dengan masyarakat.

Namun, perang melawan narkoba tidak berhenti di satu kasus—perlu kesinambungan edukasi, pengawasan, dan kesadaran sosial agar Pasaman Barat benar-benar bersih dari racun perusak generasi.

TIM RMO

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed