nkrinews45.com Jayapura – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Papua dan Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tk. II Jayapura menggelar audiensi bersama perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Kamis (27/11/2025).
Audiensi ini dihadiri oleh Kabid Dokkes Polda Papua, Kombes Pol Kombes Pol. dr. Bambang Pitoyo Nugroho, Sp.S., M.H., QHIA, Karumkit Bhayangkara Tk. II Polda Papua, AKBP Dr. dr. Rommy Sebastian. M.Kes., M.H., CPM, bersama Staf Komnas HAM Provinsi Papua, Bapak Melky Weruin, serta dr. Alberthzon Rabgrageri, Sp.OG (Dokter Spesialis Kandungan).
Pada kesempatan tersebut, Karumkit Bhayangkara AKBP Rommy Sebastian memberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan, termasuk informasi terkait tarif kamar, proses administrasi, hingga kronologi komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien.
Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial mengenai permintaan biaya sebelum pelayanan adalah tidak benar.
“Kami meluruskan narasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai tarif kamar VIP (antara Rp3-4 juta) disampaikan karena saat itu ruangan yang tersisa hanya satu ruang VIP. Informasi ini adalah bentuk transparansi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, bukan syarat meminta uang muka sebelum pelayanan medis diberikan,” jelasnya.
Dokter Jaga, dr. Ary Winanti Putri, menambahkan bahwa pasien rujukan dari RSUD Yowari datang dalam kondisi gawat janin, diperiksa di area depan IGD karena menolak berbaring, dan langsung diberikan terapi oksigen sebelum keluarga memutuskan merujuk kembali ke rumah sakit lain.
Selain itu, Staf administrasi IGD Anjani juga mengklarifikasi bahwa tidak ada permintaan pembayaran di awal, melainkan penyampaian informasi mengenai ketersediaan kamar dan status fasilitas BPJS pasien.
Pada kesempatan yang sama, Dokter ahli kandungan Jayapura, dr. Alberthzon Rabgrageri, Sp.OG, yang hadir dalam forum audiensi turut menjelaskan hasil telaah medis, termasuk riwayat rujukan dan kondisi pasien dari fasilitas kesehatan sebelumnya.
Melalui penelusuran tersebut, disampaikan bahwa faktor utama kondisi kritis pasien diduga berasal dari keterlambatan pengambilan keputusan medis serta kurangnya kesiapan fasilitas awal sebelum rujukan dilakukan.
“Kami sangat menyayangkan dua nyawa, ibu dan bayi, tidak dapat diselamatkan. Dari analisis kami, penyebab utama kematian berasal dari keterlambatan pengambilan keputusan medis serta pelaksanaan tindakan yang tidak sesuai standar di fasilitas awal tempat pasien bersalin (RSUD Yowari),” jelas dr. Alberthzon.
Ia menyoroti bahwa pasien dengan riwayat kehamilan berisiko tinggi (berat bayi 4,3 kg) mengalami persalinan lambat. Tindakan medis untuk memperkuat kontraksi di RSUD Yowari dilakukan tanpa kesiapan kamar operasi, dokter anestesi, dan dokter kandungan yang standby, yang mengakibatkan robekan rahim, perdarahan hebat, dan kondisi gawat janin.
Perwakilan Komnas HAM, Bapak Melky Weruin, menyatakan bahwa tujuan audiensi tercapai untuk mendapatkan klarifikasi langsung.
“Dari klarifikasi pihak rumah sakit, kami memahami bahwa penyampaian angka tarif kamar VIP adalah bentuk transparansi biaya. Kami menilai persoalan utama dalam kasus ini lebih disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar rumah sakit dan miskomunikasi dengan pihak keluarga pasien,” kata Bapak Melky.
Komnas HAM menekankan pentingnya perbaikan sistem komunikasi, transparansi informasi, dan koordinasi rujukan antar fasilitas kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang.




















