PADANG | Lumpuhnya layanan Bus Trans Padang Koridor 2 trayek Pasaraya–Bungus Teluk Kabung pada Selasa (30/12/2025) akibat mogok kerja sopir dan karyawan membuka dugaan serius adanya pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh pihak pengelola. Gaji awak bus yang tidak dibayarkan selama tiga bulan dinilai sebagai bentuk kelalaian berat terhadap hak pekerja.
Sejak pagi hari, seluruh armada Koridor 2 tidak beroperasi tanpa pemberitahuan resmi kepada publik. Kondisi ini menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, sekaligus memperlihatkan buruknya tata kelola layanan transportasi publik yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah.
Para sopir mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2025 mereka hanya menerima dana talangan sebesar Rp2 juta, sementara gaji bulan November dan Desember hingga kini tidak kunjung dibayarkan. Padahal, selama periode tersebut para awak tetap bekerja penuh, menjalankan rute dan melayani penumpang setiap hari.
“Kami tetap bekerja sesuai kontrak, tapi hak kami tidak dipenuhi. Ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegas salah seorang sopir. Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Bungus Teluk Kabung, Ajeng, menyatakan sopir baru akan kembali bekerja jika gaji dibayarkan. Pernyataan tersebut dinilai sebagai pengakuan tidak langsung bahwa manajemen memang gagal memenuhi kewajiban hukum terhadap pekerjanya.
Kondisi ini memunculkan desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan operasional Bus Trans Padang Koridor 2, termasuk aliran dana, pembayaran upah, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari fasilitas publik.
Selain itu, Pemko Padang juga didesak tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola, mulai dari teguran keras, evaluasi kontrak, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dampak kelalaian pengelola turut dirasakan langsung masyarakat. Heru, seorang pekerja kebersihan yang menunggu di halte sejak pukul 06.30 WIB, mengaku dirugikan karena tidak mendapat layanan transportasi. “Kami masyarakat kecil yang kena imbasnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan awak media. Sikap ini memicu kritik publik atas lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.
Sementara itu, Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) selaku pihak yang juga bertanggung jawab atas operasional Trans Padang, termasuk Direktur Utama Alvino Martha, memilih bungkam. Publik kini menanti langkah konkret Pemko Padang dan aparat pengawas untuk memastikan hak pekerja dipenuhi dan layanan publik tidak terus menjadi korban buruknya pengelolaan.
#Evi Suandi#




















