Curi Begistis di Pinggir Jalan senilai 30 Juta, Warga Magelang Terancam Masuk Bui

NKRINEWS45. COM |
Temanggung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku pencurian tepatnya di jalan Ngadirejo -Parakan.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media saat jumpa pers mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial Niko (39) tahun warga Magelang dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang pencurian berupa bekisting, yang terjadi pada hari Minggu 3 November 2024, sekira pukul 02.00 dini hari.

AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari tempat kejadian perkara, sekira Pukul 02.00 Wib. dinihari Ia melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan dan salah satunya mengenakan rompi warna orange mengendarai mobil pickup, kedua orang tersebut diketahui menaikan bekisting ke atas mobil dan membawa pergi kearah Ngadirejo.

“Melihat kejadian tersebut kemudian saksi langsung melapor ke saudara Wafi selaku pemilik bekisting dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar begesting miliknya telah di curi orang tak dikenal”. Terang AKP Didik. Jumat (15/11).

Pada kesempatan tersebut AKP Didik menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan oleh pemilik dapat diketahui bekisting yang semula berjumlah 80 buah kini hanya tersisa 46 buah dan bekisting yang berhasil dicuri sejumlah 34 buah dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 Juta Rupiah.

“Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Ngadirejo,“ Jelasnya.

Sementara itu Tersangka Niko mengaku barang curian tersebut dibawa kemudian dijual di rongsok seharga Rp. 5 juta. Dan uang hasil penjualan digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari dan masih sisa Rp. 220 ribu rupiah. Ia menambahkan bahwa niat mencuri itu muncul saat ia lewat kemudian melihat ada begisting dipinggir jalan dan saat itu kondisi sepi.

“Dari pengakuan tersangka niat mencuri itu muncul secara spontan saat melintas di jalan tersebut dan melihat ada begisting di pinggir jalan sedangkan kondisi jalan sepi,‘ Ungkapnya.

Atas perbuatanya kini tersangka diamankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

AKP Didik Tri Wibowo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, dengan selalu meningkatkan kewaspadaan dilingkungannya, kejahatan terjadi tidak hanya karena niat pelakukanya namun juga dikarenakan ada kesempatan, mari kita cegah kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi kita semua.

Red-Spyd

INS – Untidar

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed