Jakarta, — Angka pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah DKI Jakarta masih tergolong tinggi. Namun, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramat Jati berhasil mengungkap empat kasus pencurian sepeda motor. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, S.H.I., M.H., dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (23/6) di Mapolsek Kramat Jati.
1. Kasus Pertama – Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP)
Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial PKJ alias C (36 tahun), yang mencuri sepeda motor milik kenalannya sendiri. Modus pelaku adalah meminjam motor menggunakan kunci asli yang ia minta dari korban. Namun, setelah beberapa hari, motor tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melapor ke Polsek Kramat Jati.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap. Sayangnya, motor telah dijual melalui media sosial. Barang bukti yang diamankan antara lain BPKB dan flashdisk berisi rekaman CCTV. PKJ mengaku telah menghabiskan hasil penjualan motor senilai Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Ia kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
2. Kasus Kedua – Percobaan Pencurian (Pasal 362 KUHP)
Pelaku kedua berinisial IS tertangkap saat mencoba mencuri sepeda motor di lingkungan permukiman warga. Modusnya adalah dengan mengamati situasi sekitar rumah korban. Saat situasi sepi, pelaku mencoba mengambil motor, namun aksinya digagalkan oleh teriakan warga yang memergoki, bertepatan dengan patroli yang dilakukan petugas.
Tim Buser Polsek Kramat Jati bersama warga langsung mengamankan pelaku. Barang bukti berupa BPKB dan kunci motor disita. IS kini juga menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
3. Kasus Ketiga – Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP)
Kasus ketiga melibatkan pelaku berinisial MPE alias PTA (23 tahun). Ia mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan merusak kunci kontak saat motor diparkir di teras rumah korban.
Berkat kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Kramat Jati dan masyarakat, serta didukung rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap. Sepeda motor hasil curian yang telah dijual juga berhasil diamankan kembali. Hasil penjualan motor senilai Rp5 juta telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku. Barang bukti lain yang diamankan meliputi HP dan pakaian yang digunakan saat beraksi. MPE kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
4. Kasus Keempat – Pencurian oleh Kerabat (Pasal 362 KUHP)
Kasus keempat melibatkan pelaku berinisial AHA (24 tahun), yang mencuri sepeda motor Yamaha Lexi dan tiga unit handphone milik saudaranya sendiri. Awalnya, AHA berniat meminjam uang, namun karena tidak diberi, ia malah mencuri motor dan HP yang masih dalam dus.
Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp6 juta, dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online. Setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan HP.
AHA kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Ia juga mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.