Dari Antrean SPBU ke Penganiayaan Brutal: Tiga Tersangka Diamankan Polres Temanggung

NKRINEWS45. COM |
[TEMANGGUNG] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2e KUHPidana. Ketiga tersangka berinisial NC (24), HS (27), dan IA (23), semuanya berasal dari Temanggung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H., dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (28/05/2025).

“Kami telah mengamankan tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban. Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman di sebuah POM Bensin hingga berujung pada penganiayaan di depan Pasar Legi Parakan,” ujar AKP Didik Tri Wibowo.

AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saksi berinisial Angga bertemu dengan ketiga tersangka di POM Bensin Sudikampir, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Cekcok terjadi setelah saksi Angga merasa antriannya diserobot oleh mobil yang ditumpangi para tersangka.

“Saksi Angga berteriak ‘Karepe piye kok ndisiki’ yang kemudian direspons oleh tersangka HS dengan mendorong saksi Angga. Korban pertama dan saksi berinisial Rino Adi sempat melerai, namun keributan tetap terjadi. Saksi berinisial Laras dan Imel yang datang kemudian juga turut melerai, namun tersangka HS justru memukul saksi Imel,” papar AKP Didik.

Setelah insiden di POM Bensin, tantang-menantang terjadi antara para saksi dan tersangka dengan menyebut kata “Parakan”. Sekitar pukul 23.48 WIB, salah satu tersangka, NC, menghubungi saksi Imel dan memberitahukan bahwa para tersangka sudah menunggu di parkiran Pasar Legi Parakan.

“Para saksi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Di sanalah terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Saudari L mengalami patah gigi dan memar pada tubuhnya. Saudara D mengalami patah hidung dan memar pada wajah dan tubuhnya, sementara Saudara Rino mengalami memar pada tubuhnya,” tambahnya.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar/mahasiswa dan seorang ibu rumah tangga, keduanya beralamat di Temanggung. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Imelia (20), Rino Adi (22), dan Angga (22), semuanya berdomisili di Temanggung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2e KUHPidana, yang berbunyi, “Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.” Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas AKP Didik Tri Wibowo.

Humas Polres Temanggung

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed