DISPOSAL BOM MILITER TEMUAN MASYARAKAT DI ACEH BESAR

ACEH BESAR – Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Aceh berhasil melaksanakan disposal atau pemusnahan bom militer jenis proyektil tank temuan masyarakat di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan sebuah benda mencurigakan yang diduga bom jenis mortir, yang ditemukan di area perkebunan warga di Jalan Tuha, Gampong Lampaya. Laporan tersebut segera diteruskan kepada pihak kepolisian dalam wilayah hukum Polres Aceh Besar dan selanjutnya dilaporkan kepada Satuan Brimob Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Satuan Brimob Polda Aceh, Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., memerintahkan Komandan Detasemen Gegana, Kompol Akmal, S.E., M.M., untuk mengirimkan tim Jibom ke lokasi kejadian guna melakukan penanganan sesuai prosedur.

Dipimpin oleh Kanit 1 Jibom, Ipda Joko Harsono, satu unit Tim Jibom segera dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan barang bukti dan melakukan disposisi. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, tim mengidentifikasi bahwa benda tersebut merupakan *Unexploded Ordnance* (UXO), berupa proyektil tank jenis **Tank Shell Type OF27** buatan Rusia dengan kaliber 115 mm.

Barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan koordinasi dengan Polres Aceh Besar serta Polsek Lhoknga untuk pelaksanaan disposal. Proses pemusnahan dilakukan di lokasi yang telah dinyatakan aman dan jauh dari pemukiman warga, dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Setelah bom dinyatakan tidak aktif dan aman, masyarakat di sekitar lokasi diimbau dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Danden Gegana melalui keterangan resminya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga sebagai bom atau bahan peledak, guna menghindari risiko bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Kesigapan masyarakat dalam melapor sangat penting. Kami mengingatkan agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan dan segera melapor kepada aparat keamanan,” tegas Kompol Akmal, S.E., M.M.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed