NKRINEWS45. COM |
Polres Kebumen – Dua kasus pencurian handphone berhasil diungkap Polres Kebumen. Sedikitnya dua pelaku masing-masing inisial AM (30) warga Desa Surotrunan Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dan SO (44) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers, tersangka AM melakukan pencurian di rumah korban SA (65) warga Desa Seling, Kecamatan Karangsambung, pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
“Tersangka inisial AM diamankan Unit Reskrim Polsek Karangsambung pada hari Jumat, 7 Juni 2024. Ia diduga kuat mengambil handphone milik korban SA warga Desa Seling,” jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi, Selasa 9 Juli 2024.
Dijelaskan AKP La Ode, pencurian di rumah SA diketahui sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang saat itu pulang dari sawah mendapati rumahnya telah ramai didatangi orang.
Saat itu kondisi pintu rumah rusak karena dibuka paksa. Hal ini memancing kecurigaan tetangga korban.
Saat dilakukan pengecekan oleh korban, handphone android miliknya hilang. Dari kejadian itu, korban segera melaporkan ke Polsek Karangsambung dan tak lama kemudian tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti handphone.
Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor sedang pulang dari sawah mengetahui bahwa rumah pelapor sudah ramai orang
Selain di Karangsambung, Polres Kebumen juga mengungkap pencurian dua unit Handphone android milik ibu rumah tangga warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.
Handphone milik korban dicuri tersangka sekira pukul 04.00 WIB saat tertidur lelap. Tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu rumah depan.
Lalu setelah berhasil masuk, tersangka dengan mudah mengambil dua unit handphone milik korban.
Kasus ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gombong dan Satreskrim Polres Kebumen setelah melalui penyelidikan panjang.
Tersangka berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, berikut dengan barang bukti Micro SIM Card handphone milik korban yang hilang bersama handphone saat kejadian.
Setelah mencuri, handphone dijual oleh tersangka kepada seseorang dan telah berpindah-pindah ke banyak orang. Selanjutnya SIM Card dipakai lagi oleh tersangka sehingga dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Karena kejadian itu, tersangka AM dijerat dengan Pasal 362 KUH PIDANA Tentang Tindak Pidana Pencurian, dan tersangka SO dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
(Humas Polres Kebumen)
Red-Spyd