Jakarta – Eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas 185 meter persegi di Jalan H. Jenih, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, berlangsung lancar dan kondusif pada Rabu pagi (23/4/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan unsur terkait.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 4/2024 Eks/PN.JKT.TIM Jo RL Nomor 994/26/2023. Tanah dan bangunan yang sebelumnya terdaftar atas nama Tezar Basith Hidayat tersebut kini telah resmi dibaliknamakan atas nama Hamidah, sesuai dengan risalah lelang tertanggal 23 Oktober 2023 dan SHM No.1176/Rambutan.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Rahmat Eko Mulyadi, S.Sos, dengan total kekuatan 83 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan tim eksekutor.
“Langkah-langkah dilakukan secara terukur dan persuasif. Kami pastikan situasi tetap aman dan tidak ada gangguan dari pihak manapun,” kata AKBP Rahmat Eko Mulyadi di lokasi kegiatan.
Kegiatan dimulai dengan apel persiapan, dilanjutkan pembacaan putusan sidang oleh panitera, dan proses eksekusi bangunan yang saat itu telah dalam keadaan kosong.
Tim eksekutor juga memasang spanduk pemberitahuan status kepemilikan baru dan ancaman pidana terhadap pihak yang mencoba menguasai kembali lahan tersebut secara ilegal.
Kegiatan dinyatakan selesai dengan penyerahan berita acara eksekusi kepada pemilik baru, Sdri. Hamidah. Seluruh proses berlangsung tertib tanpa adanya perlawanan. Aparat memastikan wilayah tetap aman dan kondusif, serta mengimbau semua pihak menghormati keputusan hukum yang berlaku.