NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Polres Temangung, Polda Jateng melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan seorang pengedar sabu di Dusun Condong, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung. Tersangka berinisial S (50) berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung pada hari Jum’at , 06 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simanjuntak melalui Kaur Bin ops (KBO) IPDA Deny Susiana menyampaikan, tersangka dibekuk oleh pihak kepolisian di rumah kosnya. “Tersangka berhasil kami bekuk di rumah kos yang beralamat di Dusun Condong Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung karena diduga memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I yaitu sabu.” Ungkap Ipda Deny Susiana dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat Selasa (21/1).
Ipda Deny Susiana kepada awak media mengatakan, usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif yang dilakukan, tersangka membeli Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak untuk dijual kembali dalam kemasan kecil.
“Tersangka membeli sabu dalam jumlah banyak kepada pelaku berinisial M yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian dibagi menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan cara meletakkan Narkotika jenis sabu ini di suatu tempat atau alamat.” Ujarnya.
Ipda Deny menjelaskan, mulanya, anggota Satresnarkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Temanggung oleh tersangka S (50) alias GARENG, dari hasil penyelidikan kami mendapatkan hasil bahwa tersangka menjual paket setengah gram sabu dengan harga Rp 450.000,00 dan paket satu gram sabu seharga Rp 950.000,00.
“Mengetahui hal tersebut, personil kepolisian yang ditugaskan segera melakukan pengamanan dan penggeledahan rumah kos milik tersangka untuk mencari barang bukti dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket Narkotika jenis sabu dari dalam kos tersangka.” Jelas Ipda Deny.
Tidak hanya empat paket sabu, selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, lima buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan total berat kotor 2,68 gram, satu buah tas selempang bertuliska CLOUS LOVE, satu buah dompet motif bunga berwarna merah, satu buah alat hisap dari botol plastik bekas minuman, tiga buah pipet kaca, timbangan digital, gunting gagang warna hitam, sedotan hitam dengan ujung runcing, lakban bening, lakban merah Fragile, headlamp, satu buah plastik klip berisi tiga pack plastik klip 2×3 dan satu pack ukuran 4×6, tujuh sedotan hitam, satu sedotan bening begaris pink putih, dan satu selang air bening.
Tersangka merupakan pengedar dan dalam menjalankan aksinya telah membuat lokasi atau alamat khusus yaitu dibatang pohon pinggir Jalan Raya Kedu-Parakan tepatnya di dekat Kantor PLN Rayon Parakan, yang mana ditempat itu juga polisi berhasil menemukan satu paket sabu.
“Tersangka S (50) membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram kepada pelaku M (DPO) seharga Rp 4.500.000,00 dengan uang milik sendiri. Tersangka berkomunikasi dengan M (DPO) melalui handphone untuk melakukan pemesanan, kemudian uang ditansfer, dan untuk barangnya diambil secara langsung oleh tersangka di daerah Cengkareng Jakarta menggunakan transportasi umum yaitu bus” Kata Ipda Deny.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka diancaman dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan ketentuan Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda Deny Susiana menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Temanggung untuk tidak mecoba-coba menggunakan Narkotika apalagi sampai mengedarkannya, mari bersama kita berkomitmen untuk memerangi Narkoba.
(Cheyla, Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd