BUNGUS TELUK KABUNG | Suasana Pelabuhan Perikanan Samudera (TPI) Bungus pada Sabtu, 15 November 2025 sore sempat berubah dari hiruk pikuk nelayan menjadi lebih tegang. Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diyakini terkait peredaran sabu di sekitar area pelabuhan.
Warga melaporkan adanya seorang pemuda yang beberapa kali terlihat melakukan pertemuan singkat di lokasi tertentu sebelum pergi dengan sepeda motor. Pola itu diduga mengarah pada peredaran sabu skala kecil. Laporan segera dikembangkan hingga mengerucut kepada seorang pemuda berinisial G.F. (23), warga K.A. RT 01 RW 02, yang sebelumnya juga disebut pernah terlihat melakukan aktivitas mencurigakan.
Tim Kuda Laut kemudian melakukan pembuntutan tertutup. Di tengah padatnya aktivitas pelabuhan, mereka bergerak tanpa menimbulkan kecurigaan. Hingga akhirnya informasi lanjutan menyebut akan ada transaksi sabu di Dermaga Pelabuhan PPS Bungus sore itu. Pengawasan dipertebal, dan setiap sudut dermaga diamati dengan cermat.
Tak lama kemudian, sosok pemuda yang mirip target terlihat berdiri di depan pos security PPS Bungus. Tangan yang gelisah dan pandangan yang terus mencari seseorang membuat petugas yakin inilah momen yang ditunggu. Tim mulai menyusun pola penyergapan agar penangkapan berlangsung aman tanpa memicu kepanikan publik.
Dalam hitungan detik, Tim Kuda Laut bergerak. G.F. terkejut ketika beberapa petugas langsung mengamankan tubuhnya. Upaya mengelak yang sempat dilakukan gagal total karena area sudah dikepung. Pemeriksaan awal di lokasi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil, ponsel Vivo Y15S, dan sepeda motor Suzuki Smash BA 4099 TT yang digunakan pelaku untuk mobilitas.
Setelah pengamanan dilakukan dengan kondusif, pelaku dibawa ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, tim menduga pelaku telah beberapa kali menjalankan transaksi skala kecil memanfaatkan keramaian pelabuhan sebagai penyamaran.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, S.H., menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Tim Kuda Laut. “Kami pastikan tak ada tempat untuk narkoba di tanah Bungus. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti tanpa kompromi,” ujarnya. Ia menegaskan, keberhasilan penindakan ini adalah bukti bahwa polisi hadir sebagai pelindung masyarakat. “Polisi untuk masyarakat—itu prinsip kami. Warga melapor, kami bergerak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang mengatur penyalahgunaan dan peredaran sabu. Ancaman hukumannya dapat mencapai 4 sampai 12 tahun penjara, tergantung pada hasil pendalaman peran pelaku dalam peredaran.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga wilayah Bungus tetap aman dari ancaman narkoba. Setiap informasi sekecil apa pun, kata Kapolsek, sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Catatan Redaksi:
Identitas terduga sengaja diinisialkan sesuai asas praduga tak bersalah serta pedoman pemberitaan perkara hukum. Data disusun berdasarkan informasi resmi Polsek Bungus Teluk Kabung.
TIM RMO



















