NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kedu. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini ini berlangsung di Aula Mapolres Temanggung pada Rabu (8/4/2026) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas IPTU Endi Widodo, serta dihadiri oleh belasan awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Temanggung (FJT).
Kapolres Temanggung menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat malam (20/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar nomor 16 Hotel Sari Dewi, Maron, Ds. Candimulyo. Kejadian bermula saat tersangka berinisial HDP (32), warga Walitelon Selatan, merasa curiga terhadap korban berinisial LAS (19).
“Tersangka diduga menyadap akun email pada ponsel korban untuk memantau keberadaannya. Setelah mengetahui korban berada di lokasi tersebut, tersangka mendatangi hotel dan mendapati korban sedang bersama pria lain,” ungkap Kapolres.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka mendobrak pintu kamar dan melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan alat pencungkil ban yang telah disiapkan dari rumah. Korban mengalami luka di bagian dahi dan sempat berusaha melarikan diri ke lobi hotel sebelum akhirnya ditolong oleh penjaga hotel dan diamankan di area resepsionis.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Satu buah besi pencungkil ban (alat yang digunakan untuk menganiaya).
Satu unit Handphone Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G.
Pakaian korban dan tersangka dalam kondisi rusak/sobek.
Satu buah sarung kasur bermotif polkadot.
“Tersangka HDP saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara korban langsung dilarikan ke RSUD Temanggung sesaat setelah kejadian untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 466 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Pihak Polres Temanggung menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi dan selalu mengedepankan komunikasi atau jalur hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana.
(Humas Polres Temanggung).
Red-Spyd




















