nkrinews45.com Jakarta – Pihak Firnendi Irawan dan Kuasa Hukum PT Royal Gemilang Persada membantah terkait dugaan korupsi yang digugat oleh Kiky Afrison Ke pengadilan negeri kota Bekasi dan dinyatakan kalah dalam persidangan serta diperintahkan Penggugat (Kiky Afrison) mengganti seluruh perbaikan unit rumah dan sarana perumahaan Green Tambun Residen Sebesar Rp.2.150.000.000 (dua milyar seratus lima puluh juta rupiah)
Kemudian atas kekalahan tersebut kiky afrison berencana melakukan banding ke pengadilan tinggi, namun lagi-lagi gugatannya dinyatakan kalah oleh pengadilan tinggi bandung sesuai nomor putusan banding 318/PDT/2025/PT BDG amar putusan
1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat
2. Menguatkan putusan pengadilan negeri Bekasi tanggal 25 maret 2025 nomor 383/Pdt.G/2024/PN Bks yang dimohonkan banding tersebut
3. menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah).
Menyikapi peristiwa yang telah dua kali mengalami kegagalan dalam mengajukan gugatan, seharusnya kiky afrison sadar diri dan menerima putusan pengadilan untuk membayar kerugian dengan pihak Firnendi Irawan CS.
Belum lagi dengan upaya laporan polisi yang dilakukan oleh kiky afrison bukannya mendapat tanggapan yang baik dari pihak kepolisian, malah mendapat SP3 dari polres metro Bekasi kota.
Selain itu semua tuduhan yang pernah dibeberkan oleh kiky afrison tidak ada yang berdasar dan semua tak ada bukti.
Termasuk melalui media online, kiky afrison berusaha untuk mencemarkan nama baik pihak Firnendi Irawan CS dan merusak nama baik PT Royal Gemilang Persada. Sehingga dilakukan klarifkasi dan hak jawab oleh team kuasa hukum firnendi irawan cs untuk meluruskan permasalahan yang sebenarnya.
Padahal perbuatan yang dilakukan oleh kiky afrison akan membuat dirinya semakin rugi dan tuntutan pengadilan yang memutuskan untuk membayar sejumlah uang atas kekalahannya pada gugatan ke PT Royal Gemilang Persada di pengadilan negeri Kota Bekasi.
Berita yang dilayangkan oleh kiky Afrison salah satunya dengan tag : https://lingkaranistana.id/tag/irawan/ yang tayang di “media nasional lingkaran istana” (Istana apa ya?) yang tak ada nomor telp dan alamat emailnya untuk diberikan hak jawab, serta beberapa portal media online lainnya, tentu saja semua itu dapat dinyatakan berita hoax karena pihak media tersebut tak lakukan klarifikasi ke pihak PT Royal Gemilang Persada dan Firnendi Irawan CS
Perlu diketahui juga terkait perkara perdata no.383/Pdt.PN bks. Kiky Afrison sempat menuduh dengan mengatakan, bahwa majelis hakim PN Bekasi berat sebelah dalam memutus perkara, karena dianggap ada yang janggal, dan tidak sesuai Bukti-bukti, fakta dan saksi di persidangan. (Red)