Jual-Beli Sabu Lewat ‘Alamat’, Jaringan Narkoba Warga Ngadirejo Temanggung Ditangkap Polisi

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG, JATENG – Praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung. Dua pria berinisial MF (26), buruh, dan AE (23), karyawan swasta, ditangkap setelah kedapatan memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan sabu dengan modus operandi yang disebut “membetrek” atau mengambil sebagian barang untuk dijual kembali.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widiarto, di Aula Mapolres Temanggung pada Selasa (11/11/2025).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 19.50 WIB, di Jalan masuk Dusun Jamus, Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung.

AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan MF dan AE saat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor.

Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita total barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1,03 gram dari kedua tersangka, yang terbagi dalam dua plastik klip.

Barang bukti yang disita meliputi:

Sabu seberat 0,52 gram yang disembunyikan di dalam pot bunga (ditemukan berkat petunjuk dari HP MF).

Sabu seberat 0,51 gram beserta alat hisap (bong), pipet kaca, dan dompet hitam berisi uang tunai Rp79.000,- dari rumah tersangka AE.

Dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Dalam penjelasannya, Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Modus operandi mereka adalah membeli sabu, kemudian “membetrek” (mengambil sebagian kecil) untuk dikonsumsi bersama, sementara sisanya diletakkan di suatu “alamat” yang telah disepakati untuk diambil oleh pemesan, yang diketahui berinisial AR (DPO).

“Transaksi dilakukan dengan sistem terputus, yaitu komunikasi melalui handphone, uang ditransfer, dan narkotika diletakkan di suatu tempat atau alamat,” jelas AKP Rio.

Tersangka MF mengakui bahwa sabu tersebut dibeli atas suruhan AR (DPO) dengan harga Rp1.100.000, namun MF hanya membelikannya seharga Rp950.000, dan sisanya ia ambil untuk digunakan.

Akibat perbuatannya, MF dan AE disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Dalam kesempatan tersebut AKP Rio mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan open terhadap lingkungannya utamanya terkait peredaran narkoba, penanganan narkoba merupakan tanggungjawab kita bersama mari bersama kita awasi dan laporkan apabila mengetahui.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed