NKRI NEWS 45 /// Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan, Dr. Ita Minarni, ST., MT., menghadiri Rapat Pengawasan yang dilaksanakan oleh Anggota Komite I DPD-RI, Senin 28 Juli 2025 di Aula PUPR Kabupaten Barito Selatan. Acara ini turut dihadiri oleh Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H., anggota DPD-RI, Wakil Bupati Barito Selatan, Forkopimda, Ketua dan Anggota DPRD Barsel, Plt. Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Barito Selatan.(28/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ita Minarni menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kehadiran Komite I DPD-RI yang menjadikan Barito Selatan sebagai salah satu titik pengawasan pelaksanaan undang-undang. Menurutnya, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyusun serta mengevaluasi kebijakan publik.
“Kami, atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak selaku Anggota Komite I DPD-RI yang telah menjadikan Barsel sebagai lokus pengawasan. Ini adalah dukungan nyata untuk kemajuan daerah kami ke depan,” ujar Ita kepada awak media usai rapat.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Barito Selatan yang berhalangan hadir karena menghadiri agenda penting lainnya di tingkat provinsi yang waktunya bersamaan dengan kegiatan tersebut.
Dalam laporannya, Ita menguraikan enam poin strategis terkait pelaksanaan beberapa undang-undang di Kabupaten Barito Selatan. Pertama, terkait UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, telah direalisasikan pembangunan dan rehabilitasi 32 unit rumah layak huni serta usulan 1.500 unit rumah baru dengan nilai anggaran mencapai Rp 45 miliar.
Kedua, dalam penerapan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pemkab Barsel telah melaksanakan seleksi terbuka JPT, penggunaan e-Kinerja BKN, dan pengembangan talent pool. Saat ini, ASN Barsel berjumlah 5.596 orang, mencakup PNS, CPNS, dan PPPK, yang merupakan pilar penting dalam birokrasi modern.
Poin ketiga, ia menyoroti dinamika pelaksanaan otonomi daerah pasca UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Menurutnya, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah masih menjadi tantangan yang membutuhkan koordinasi yang lebih baik, terutama dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Selanjutnya, terkait pelayanan publik, Dinas PUPR bersama instansi lainnya telah mengembangkan Mal Pelayanan Publik Gunung Pamarakan yang menyediakan 111 jenis layanan dari 19 gerai. Inovasi layanan seperti MaleWu dan forum konsultasi publik telah diterapkan guna meningkatkan kedekatan layanan kepada masyarakat.
Pada poin kelima, Ita melaporkan penyerapan Dana Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, di mana hingga Juli 2025 telah tersalurkan Rp 35,3 miliar (51%) dari Dana Desa dan Rp 60 miliar dari Alokasi Dana Desa. Sebanyak 2.530 keluarga menerima BLT, sementara penegasan perpanjangan masa jabatan telah menyasar 79 Kepala Desa dan 430 anggota BPD.
Terakhir, ia menyoroti hambatan dalam pelaksanaan UU Penataan Ruang, khususnya terkait keterbatasan integrasi RDTR ke dalam OSS serta kendala status kawasan hutan dan gambut yang menghambat investasi. Hal ini, menurutnya, perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat agar potensi daerah bisa dimaksimalkan.
Menutup pernyataannya, Ita menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Forum ini sangat penting sebagai ruang evaluasi bersama. Kami berharap ke depan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Barito Selatan dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Rapat Pengawasan Komite I DPD-RI ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis regulasi yang responsif terhadap dinamika daerah. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan optimis bahwa kolaborasi yang baik akan menghasilkan solusi-solusi konstruktif demi kemajuan bersama.(AR)