Kanit Tipidkor Polres Solok Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa: Dua Mantan Aparatur Nagari Diserahkan ke Kejaksaan

Kab. Solok | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui kerja keras Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Solok, IPDA Dedi Indriadi, S.H., M.H., penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nagari Kampuang Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, berhasil dituntaskan dan dinyatakan lengkap (P-21).Rabu (4/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, IPDA Dedi Indriadi bersama tim Unit Tipidkor resmi menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok. Proses penyerahan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildanum Muqarrabin, S.H. dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.

Tersangka Korupsi Dana Desa

Kedua tersangka yang diserahkan merupakan mantan aparatur nagari di Kampuang Batu Dalam, yaitu:

  1. Irsar Hadi (57)
    • Suku: Minang
    • Pekerjaan: PNS (mantan Wali Nagari Kampuang Batu Dalam)
    • Alamat: Jorong Kampuang Batu Utara, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok
    • Kesalahan: Diduga menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola Dana Desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
  2. Riri Patriani Yustitia, S.Pd (34)
    • Suku: Minang
    • Pekerjaan: Mantan Kaur Keuangan Nagari Kampuang Batu Dalam
    • Alamat: Nagari Kampuang Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok
    • Kesalahan: Diduga ikut serta membantu dan memperlancar praktik penyelewengan Dana Desa pada pekerjaan fisik bidang kesejahteraan tahun anggaran 2023.

Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nagari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap aparatur nagari.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
    “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
  • Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara demi memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda Rp50.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00.
  • Jo Pasal 55 KUHPidana, mengenai peran serta pelaku yang turut serta dalam tindak pidana.

Prestasi Kanit Tipidkor Polres Solok

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Solok, IPDA Dedi Indriadi, menegaskan bahwa tuntasnya kasus ini hingga tahap II merupakan bukti nyata komitmen Polres Solok dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Penyalahgunaan Dana Desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun nagari dan meningkatkan kesejahteraan justru diselewengkan. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, kami berharap proses hukum ini berjalan maksimal hingga memberikan efek jera,” tegas IPDA Dedi Indriadi.

Proses Aman dan Transparan

Penyerahan tahap II ini berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1969/L.3.15/Fd.1/08/2025 dan B-1970/L.3.15/Fd.1/08/2025, tertanggal 28 Agustus 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap, dan seluruh barang bukti telah disertakan dalam proses pelimpahan.

Kasat Reskrim Polres Solok melalui Unit Tipidkor memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

TIM RMO

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed