Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Utara Diduga Sarat Kejanggalan, Keluarga Korban Minta Keadilan ke Ombudsman

nkrinews45.com Bengkulu Utara — Dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang anak berusia 13 tahun berinisial Z menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial H bersama seorang pelaku 14 tahun berinisial MD.

Namun, hingga kini keluarga korban mengaku belum mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2021 di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku terdiri dari dua orang, yakni seorang dewasa berinisial H (40 tahun) dan anak berusia 14 tahun berinisial M.T (keponakan korban).

Keduanya disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, dan disebut-sebut merupakan keluarga dari oknum anggota Polsek Lais.

Dalam proses hukum yang berjalan, hanya pelaku anak yang diproses dan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan pada 7 Maret 2022, namun tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini, menurut keluarga korban, membuat pelaku anak semakin berani dan bahkan terus melakukan tindakan perundungan (bullying) terhadap korban bersama teman-temannya.

Sementara itu, pelaku dewasa yang diduga ikut melakukan kekerasan justru tidak diproses secara hukum. Keluarga korban menilai adanya pemihakan aparat penegak hukum, terutama dari jajaran Polsek Lais, yang diduga menekan agar kasus ini hanya dikategorikan sebagai kasus “anak-anak”.
Nama-nama seperti Kapolsek Lais IPTU Sukamto dan Kanit Reskrim Aipda D. Ginting disebut dalam laporan keluarga karena diduga turut mengarahkan agar kasus hanya menjerat pelaku anak.

Lebih jauh, keluarga korban juga menuding bahwa di tingkat Pidum Polres Bengkulu Utara, tepatnya pada bagian yang ditangani IPDA Fauzan Maulana Hariyanto, terjadi dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemalsuan tanda tangan orang tua saksi.

“BAP saksi-saksi direkayasa dan tanda tangan orang tua saksi dipalsukan. Kami sudah berulang kali menyampaikan keberatan, tapi tidak ada tindak lanjut yang serius,” ujar pihak keluarga korban.( Red)
Atas dugaan penyimpangan tersebut, keluarga korban meminta Kapolda Bengkulu dan Propam Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam proses hukum kasus ini.

Nenek korban, Rasida, menyampaikan harapannya agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin keadilan untuk cucu kami. Jangan karena pelaku keluarga polisi, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Rasida juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Mabes Polri guna meminta keadilan serta penanganan yang lebih objektif.

“Kami berharap Ombudsman dan Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan kami dan memeriksa pihak-pihak yang diduga menyimpang,” tambahnya.

“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Lais maupun Polres Bengkulu Utara terkait tudingan yang disampaikan keluarga korban.” Pungkasnya. (. )

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed