PN Jakpus Mulai Sidangkan Kasus Penggelapan dan TPPU Milik Alm Kent Lisandi

nkrinews45.com Jakarta – Setelah berkas dinyatakan lengkap kasus penggelapan dan penipuan uang milik korban Alm Kent Lisandi (KL) sebesar Rp.30 Miliar yang dilakukan oleh Rohmat Setiawan (RS) dan Aris Setiawan (AS) yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cilegon. Kini mulai disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dan agenda persidangan pada Senin 8 Juli 2025 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Alm Kent Lisandi, Benny Wullur SH.MH menyampaikan bahwa persidangan hari ini menghadirkan 3 Saksi dan salahsatunya, istri alm Kent, yaitu Stefi Grace. Jadi saat ini kami hadir mendampingi korban dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan juga TPPU.

Perkara yang digelar nomor 291 dan 292 PIT B 2025 PN Jakarta Pusat. dengan terdakwa yang dihadirkan adalah Aris Setiawan adalah pimpinan cabang maybank Cilegon dan Rohmat Setiawan, Mereka berdua adalah tersangka yang melakukan dugaan penipuan terhadap klien kami almarhum Kent Lisandi. Yang mengalami kerugian, yang jauh lebih besar daripada 30 miliar, karena masih ada kerugian bisnis dan lain-lain.

Selain itu ada nyawa yang tidak bisa dinilai dengan apapun, seperti saudara ketahui pada saat pak Kent meninggal itu meninggalkan anak satu setengah tahun dan 3 tahun. dan seorang istri yang mana beliau adalah tulang punggung keluarga. di sini kami masih kecewa karena dalam persidangan hari ini yang jadi terdakwa itu cuman Aris dan rahmat, Menurut kami ada dugaan kejahatan korporasi karena Maybank dengan dasar perjanjian kredit ada Pengakuan dari Rohmat sendiri bahwa istrinya tidak pernah tanda tangan perjanjian kredit, jadi perjanjian kredit itu bahkan ditandatangani oleh Rohmat. diduga kuat juga bisa berpotensi ada tersangka lain.

Klien kami sudah menyuruh waktu itu 30 M masih ada di rekening Rohmat, atas dasar apa Maybank bisa memberikan perjanjian kredit kepada Surmaningsih yang ternyata menurut pengakuan suaminya sendiri istrinya tidak pernah tanda tangan dengan kredit, sehingga dalam kualifikasi penilaian apakah layak untuk diberikan kredit, apabila dia hanya ibu rumah tangga, perjanjian kredit yang tidak sah tersebut yang harus batal demi hukum.

Jadi kami minta di sini Mohon bantuan para netizen, masyarakat luas untuk mengawal kasus ini, demi keadilan untuk almarhum, pinta Benny Wullur SH.MH.

Hal senada juga diungkapkan orang tua korban Andhy Lisandhi, bahwa pihaknya berharap kepada Hakim Pidana, ada keadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, dan uang 30M bisa dikembalikan ke Keluarga Kent Lisandi, ungkapnya. (Red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed