Kementerian Transmigrasi Advokasi Lahan Transmigran yang Mengalami Masalah

 

 
Saat memberi sambutan dalam ‘Rapat Koordinasi, Advokasi, dan Penguatan Kapasitas Stakeholder Perencanaan Kawasan Transmigrasi’, Kendari, 4/8/2025, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan kepada 120 peserta rapat, tumpang tindih lahan kawasan transmigrasi tidak hanya dengan kawasan hutan namun juga dengan lahan milik pemerintah daerah, perusahaan swasta, PTPN, dan pihak lainnya. Akibat yang demikian maka terjadi berbagai persoalan terkait surat, dokumen, sertipikat, dan legalitas kepemilikan lainnya.
 
Diceritakan transmigran yang lahannya sudah berstatus SHM, tiba-tiba kawasan transmigrasi dimasukan dalam kawasan lain atau menjadi hak milik pihak lain, akibatnya status SHM menjadi masalah. Hal demikian menyebabkan terjadinya keresahan bagi transmigran sebab mereka sudah berpuluh-puluh tahun menempati kawasan itu. “Hidup mereka menjadi terancam”, ujarnya.
 
Masalah lahan yang dihadapi transmigran menurut Viva Yoga menjadi tanggung jawab Kementerian Transmigrasi untuk melakukan advokasi. “Hal semacam ini harus kita luruskan”, tegasnya. “Transmigran yang mengalami masalah pertanahan harus diberi bantuan hukum”, tambahnya.
 
Salah satu kebijakan yang telah dibuat akibat tumpang tindih lahan kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan sebenarnya mengacu pada hasil Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Transmigrasi yang digelar pada 30 Juni 2025. Dalam Kesimpulan disebut, Komisi V meminta Pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya.
 
Selain mengacu pada hasil rapat dengan Komisi V, Kementerian Transmigrasi untuk menuntaskan masalah lahan ditempuh lewat program Transmigrasi Tuntas. Program ini mencari solusi dari masalah dengan mensinergikan kebijakan dengan kementerian lain terutama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. “Integrasi kebijakan akan memberikan solusi yang cepat”, ujarnya.
 
Selain itu meminta kepada Bappenas agar saat penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kementerian Transmigrasi dilibatkan. “Jangan hanya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kehutanan”, ujarnya. Diungkap Kementerian Transmigrasi memiliki 619 kawasan transmigrasi, 153 di antaranya adalah  kawasan prioritas nasional. “Di sinilah pentingnya Kementerian Transmigrasi dilibatkan agar jangan sampai proses kebijakan negara menjadi masalah karena data spasial kurang cukup sehingga menyebabkan kebijakan itu tidak terintegrasi dengan baik”, ujar Wakil Ketua Umum PAN itu.
 
Dalam rapat yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (purn.) Andi Sumangerukka, Viva Yoga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam rangka untuk merencanakan, mengadvokasi, tentang beberapa persoalan dan memetakan tentang kondisi riel lahan transmigrasi agar proses untuk pencapaian solusi tidak ada masalah terselesaikan dengan baik dan penataan terhadap rencana kawasan transmigrasi terintegrasi dengan kementerian yang lain.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed