Kepolisian Sektor Makasar, Polres Metro Jakarta Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus pembobolan akun Shopee milik perusahaan

Jakarta – Kepolisian Sektor Makasar, Polres Metro Jakarta Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus pembobolan akun Shopee milik perusahaan. Pelaku berinisial SN (Sahlan Nasution), mantan karyawan perusahaan korban, berhasil ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Rabu (11/06/2025)

Kapolsek Makasar Kompol Sumardi, SH, MM menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/320/VII/2024 yang diajukan oleh korban, Burhanuddin alias Ridho Saputro, terkait pencurian dana perusahaan melalui akun Shopee toko Pro Seller.

Kejadian diketahui terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, dengan tempat kejadian di Jl. Pintu 2 TMII No. 55, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, serta penangkapan dilakukan di Jl. Peta Selatan No. 48, Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku, Sahlan Nasution, memanfaatkan akses email perusahaan yang sebelumnya digunakan saat masih bekerja. Email tersebut masih tertaut di perangkat handphone pribadinya, yang memungkinkan dirinya untuk mengakses kembali akun Shopee milik perusahaan. Ia kemudian mengganti password, email, dan nomor rekening tujuan transaksi dari akun Shopee tersebut.

Pelaku mengganti nomor rekening perusahaan (BCA 1650156044 atas nama Muhammad Nurul Iman Raja) dengan nomor rekening pribadi (BCA 6250433873 atas nama Sahlan Nasution), lalu melakukan pencairan dana sebanyak empat kali transaksi antara tanggal 29 Juni hingga 2 Juli 2024. Total dana yang berhasil ditarik mencapai sekitar Rp30 juta.

“Dana tersebut diketahui digunakan oleh tersangka untuk kegiatan judi online dan pembelian narkoba, meskipun pasal narkotika tidak dikenakan dalam perkara ini karena fokus utama adalah tindak pidana pembobolan akun,” ujar Kompol Sumardi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berbekal informasi hasil penyelidikan dan alat pelacak dari tim ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tim Reskrim Polsek Makasar berhasil mendeteksi lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada dini hari pukul 04.30 WIB.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi:

* Bukti tangkapan layar (screenshot) notifikasi perubahan akun Shopee
* Bukti transaksi pencairan dana sebanyak empat kali
* Data email dan perangkat yang digunakan pelaku
* Rekening tujuan atas nama Sahlan Nasution

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

Polsek Makasar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak kejahatan siber, terutama yang menyasar platform digital dan keuangan online.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu mengamankan data dan akses digital mereka, terutama ketika terjadi pergantian karyawan,” tutup Kompol Sumardi.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed