DEPOK,
Kegiatan Sekolah tentunya butuh untuk oprasional sekolah maka dari itu pemerintah mengucurkan dana melalui anggaran APBN yang biasa di sebut dana BOS.
Sesuai dengan banyaknya jumlah siswa di sekolah tersebut , itu sebabnya anggaran tersebut harus di gunakan sesuai juklak juknis BOS, dan didalam pengelolaan tersebut membutuhkan ketransparanan baik terhadap siapapun yang diatur dalam UU keterbukaan informasi publik (KIP).
Tapi sayang di salah satu sekolah yang di Kota Depok tepatnya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 yang di duga tidak transparan dalam pengelolaan dan tidak mematuhi aturan dan memenuhi sesuai dengan juklak dan juknis BOS.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil disaat konfirmasi dan wawancara pada hari Senin (24/06/24) terlihat jelas oleh Tim Media di beberapa ruangan tidak memiliki papan reguler bos yaitu papan pengumuman tentang keluar masuknya dana BOS.
“Sebenarnya tujuannya bapak datang ke sini apa ya ? Kalo masalah papan pengumuman bos memang gak ada, sekarang pakai sistem aplikasi Arkas, coba buka aja di aplikasi Arkas.”, ujar Geri selaku Staf Operator SMP Negeri 19 Depok kepada wartawan di lokasi SMPN 19 Depok.
Ketika disinggung soal berapa besar anggaran dana perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah, langganan Daya dan Jasa untuk pertahunnya diperuntukkan apa saja, namun pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Depok yaitu Geri selaku staf operator tidak bisa menjawab.
Hingga berita dipublikasikan Tim awak media masih terus mencoba menggali informasi untuk mendapatkan informasi mendetail tentang alokasi anggaran dana bantuan operasional sekolah di SMPN 19 Depok.