nkrinews45.com Bali – Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika Giron, S.H., menyampaikan klarifikasi sekaligus koreksi terhadap pernyataan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, terkait pembatalan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan yang tercatat atas nama Ni Wayan Dontri.
Klarifikasi ini disampaikan Veronika untuk merespons pernyataan Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, pada tanggal 15 September 2025 sebagaimana dilansir media dengan judul “BPN Bali: Pencabutan Tanda Tangan Perbekel Penyaringan Jadi Alasan Utama Pembatalan Sertifikat Ni Wayan Dontri”.
“Saya perlu menyampaikan klarifikasi dan meluruskan pernyataan tersebut karena informasi yang disampaikan tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Veronika Giron kepada awak media pada Rabu (17/9/2025) di Denpasar, Bali.
Veronika kemudian mengemukakan sejumlah alasan mengapa dirinya memberikan respons tegas terhadap pernyataan Kakanwil BPN Provinsi Bali yang dilansir media daring tersebut. “Sebagai pejabat publik, pernyataan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang akurat telah merugikan kepentingan hukum klien saya,” tegasnya.
Mengenai dugaan tumpang tindih sertipikat SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri dengan SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan atas nama Sylvia Ekawati sebagaimana dikemukakan BPN Bali, hal tersebut dibantah tegas oleh Veronika. “Dugaan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum yang dapat diverifikasi,”
Menurut Veronika, pencatatan data pertanahan terdokumentasi secara resmi pada aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pernyataan Kakanwil mengenai tumpang tindih dipandang sebagai upaya mengaburkan substansi permasalahan yang sesungguhnya. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kedua bidang tanah tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) yang berbeda, yaitu SHM Nomor 7395 berada di atas NIB 05268, sedangkan SHM Nomor 2541 berada di atas NIB 02393.
Veronika juga menjelaskan bahwa peta interaktif BHUMI ATR/BPN menunjukkan secara definitif tidak terdapat penebalan pada garis batas yang mengindikasikan adanya tumpang tindih batas bidang tanah. Data swafoto pada aplikasi Sentuh Tanahku ATR/BPN membuktikan secara transparan bahwa tidak ditemukan adanya tumpang tindih batas bidang tanah maupun penerbitan sertifikat ganda di atas satu bidang tanah yang sama.
Kuasa hukum yang dikenal kritis ini menyoroti aspek validitas prosedural pembatalan sertifikat milik kliennya yang dinilai mengabaikan ketentuan fundamental dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa gugatan pembatalan sertipikat hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan.
SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan telah diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2018, sedangkan permohonan pembatalan baru diajukan pada tahun 2025. “Hal ini berarti telah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Veronika menegaskan bahwa pembatalan sertifikat yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan limitasi waktu tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kronologi Kepemilikan Tanah
Veronika menjelaskan secara rinci kronologi sejarah kepemilikan bidang tanah tersebut. Menurutnya, legalitas kepemilikan awal atas tanah tersebut dipegang oleh Ni Wayan Dontri berupa SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan berdasarkan konversi dengan penegasan hak seluas 17.700 meter persegi sesuai Surat Ukur Nomor 4473/Penyaringan/2018 tertanggal 19 Desember 2018, yang terletak di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Sementara itu, bidang tanah milik Sylvia Ekawati diperoleh berdasarkan peralihan hak melalui jual beli atas bidang tanah SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan seluas 10.000 meter persegi. Tanah tersebut awalnya tercatat atas nama Pan Dontri (ayah dari Ni Wayan Dontri), kemudian dialihkan kepada Herumanto Zayni untuk dikembangkan menjadi lahan usaha tambak.
Melalui serangkaian peralihan hak selanjutnya, bidang tanah tersebut akhirnya beralih kepada Sylvia Ekawati pada akhir tahun 2023, yang kemudian menyewakannya kepada PT Sungai Mas Indonesia.
Hingga tanggal 5 Desember 2023, konfigurasi bidang tanah milik Ni Wayan Dontri dan Sylvia Ekawati masih sepenuhnya sesuai dengan NIB pada masing-masing bidang tanah berdasarkan koordinatnya, baik pada peta rincik global tanah milik Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana maupun data bidang tanah pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, permasalahan mulai timbul pada Desember 2024 karena diduga terjadi manipulasi dalam proses pengukuran tanah yang menjadi dasar klaim tumpang tindih tersebut.
“Permasalahan berawal dari permohonan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) I Made Sujata, S.H., M.Kn., yang melakukan pengukuran terhadap bidang tanah SHM Nomor 2541/Penyaringan tanpa dihadiri oleh penyanding tanah dan perangkat desa sebagaimana seharusnya. Penunjukan batas bidang tanah hanya dilakukan oleh karyawan PT Sungai Mas Indonesia berdasarkan pengakuan dan penunjukan sepihak,” papar Veronika.
Dugaan manipulasi pengukuran tersebut mengakibatkan pada tanggal 12 Desember 2024 terjadi perubahan terhadap data bidang tanah milik Ni Wayan Dontri, di mana bidang tanah milik Sylvia Ekawati seolah-olah telah menduduki sebagian dari tanah milik Ni Wayan Dontri. Perubahan ini dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar dan tanpa persetujuan pemilik tanah yang sah.
Selanjutnya, PT Sungai Mas Indonesia memulai pembangunan di atas bidang tanah milik Ni Wayan Dontri dengan melakukan pengurugan tanah dan menghilangkan bentuk bidang tanah, sehingga tidak dapat ditemukan kembali petunjuk atau batas bidang tanah milik Ni Wayan Dontri.
Pelanggaran Asas Due Process of Law
Veronika menyampaikan bahwa tindakan BPN Bali dalam membatalkan sertifikat telah melanggar asas due process of law yang merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Pembatalan dilakukan tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada pemegang sertifikat untuk melakukan pembelaan diri dan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan.
Veronika menegaskan bahwa keputusan pembatalan SHM milik Ni Wayan Dontri bertentangan dengan data resmi yang tersimpan dalam sistem informasi pertanahan pemerintah, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku dan peta interaktif BHUMI ATR/BPN yang secara konsisten menunjukkan tidak adanya tumpang tindih antara kedua bidang tanah.
“Terdapat indikasi kuat bahwa proses pembatalan sertifikat dilakukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu, bukan berdasarkan kepentingan hukum dan keadilan. Hal ini diperparah dengan adanya koordinasi yang patut diduga tidak sehat antara oknum BPN dengan pihak swasta yang berkepentingan,” tegas Veronika.
Kerugian yang Dialami
Akibat tindakan yang tidak berdasarkan hukum tersebut, Ni Wayan Dontri telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, yaitu: Kerugian Materiil:
– Hilangnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah seluas 17.700 meter persegi yang telah dimiliki secara sah
– Kerugian ekonomis akibat tidak dapat memanfaatkan tanah untuk keperluan produktif
– Biaya yang telah dikeluarkan untuk proses sertifikasi dan pemeliharaan sertifikat
Kerugian Immateriil:
– Trauma psikologis akibat kehilangan hak milik yang telah diperoleh secara sah
– Kerusakan reputasi dan kredibilitas di masyarakat
– Ketidakpastian hukum yang berkelanjutan
Tuntutan Hukum
Mewakili kliennya, Veronika menuntut BPN Bali untuk segera membatalkan keputusan pembatalan SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri karena keputusan tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Veronika juga menuntut adanya pemulihan status quo ante, yaitu mengembalikan status tanah sebagaimana semula dengan mengakui kembali validitas SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri dan mengembalikan data koordinat pada sistem informasi pertanahan sesuai dengan kondisi sebelum terjadinya manipulasi.
“Perlu dilakukan dukungan terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” pungkas Veronika.
Kuasa Hukum Minta Surat Keputusan Pembatalan SHM Ni Wayan Dontri Dibatalkan
