nkrinews45.com Jakarta — Permasalahan penghuni Apartemen The Jarrdin yang ada di Jalan Cihampelas Kota Bandung sudah bertahun-tahun belum selesai juga, karena pasalnya Apartement sudah di bayar lunas tetapi mereka belum menerima sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) belum didapatkan.
Sehingga membuat amarah baik dari ratusan penghuni apartement bersama para buruh PT Kagum Karya Husada (KKH) pada saat rapat kreditur Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka membawa poster dan spaduk yang berisikan tuntutan agar kurator diganti dengan pihak yang lebih profesional,Kamis(23/10/2025)
Mereka menilai, selama hampir lima tahun kurator yang ditunjuk pengadilan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui PT KKH dan HH dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah diputusan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat sejak tanggal 5 Oktober 2020 dan oleh Pengadilan Niaga pada PN. Jakarta Pusat mengangkat ada 5 orang kurator.
Sekitar 400 kreditur yang merupakan penghuni Apartemen The Jarrdin, mendesak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengganti kurator yang menangani perkara kepailitan terkait apartemen tersebut. Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum para penghuni sekaligus pemilik apartement Benny Wullur dan Maruli Siregar.
Menurut Benny kuasa hukum, mayoritas penghuni menilai kurator yang saat ini bertugas tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. Ada dugaan kelalaian dan cacat hukum dalam pengelolaan aset, termasuk terkait sertifikat induk yang hingga kini belum diserahkan kepada para penghuni.
“Hampir seratus persen penghuni Jardin meminta pergantian kurator karena kami melihat tidak ada progres berarti selama lima tahun. Kurator tidak melakukan langkah hukum apa pun untuk mengambil kembali sertifikat dari BRI Agro, padahal itu hak penghuni,” ujar Benny saat ditemui oleh awak media di PN. Jakarta Pusat
Benny menjelaskan, sertifikat induk apartemen yang kini berada di tangan pihak BRI Argo ,seharusnya tidak dijaminkan karena status kepemilikannya adalah milik para penghuni. Ia menilai perbuatan tersebut diduga melanggar hukum, karena perjanjian kredit hanya mencakup 172 unit, bukan seluruh bangunan apartemen.
Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak kurator, termasuk ketidakhadiran laporan rutin dan rapat yang seharusnya dilakukan secara berkala.
“Kurator itu wajib melaporkan perkembangan setiap tiga bulan. Tapi selama lima tahun, tidak pernah ada laporan yang jelas. Ini sangat merugikan kami sebagai kreditur,” ungkap Maruli Siregar, kuasa hukum yang juga menjadi penghuni Jardin.
Disisi lain, Maruli menegaskan, para penghuni sebenarnya telah melunasi kewajiban mereka kepada pengembang dan seharusnya berhak atas sertifikat masing-masing. Namun, hingga kini proses tersebut tidak juga rampung.
“Kami ini sudah membayar lunas, tapi tidak dapat sertifikat. Padahal, secara de facto kami sudah menjadi pemilik sah. Kurator seharusnya bisa berkoordinasi dengan kami untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan,” ujarnya.
Maruli juga menilai bahwa biaya yang diajukan dalam proposal penyelesaian sertifikat oleh kurator terlalu tinggi dan tidak masuk akal bagi penghuni kelas menengah seperti mereka.
Dalam kesempatan itu, Benny menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi untuk pergantian kurator berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang memperbolehkan kreditur mayoritas untuk meminta pergantian apabila kurator dinilai tidak profesional.
“Kami berharap pengadilan dapat mengabulkan permohonan kami. Sudah lima tahun tidak ada hasil yang nyata. Kami ingin kurator baru yang lebih profesional dan transparan,” kata Benny.
Selain para penghuni, pihak debitur dan buruh yang turut menjadi kreditur preferen juga menyatakan dukungan terhadap permohonan pergantian kurator tersebut.
Rapat kreditur kali ini merupakan yang pertama kali digelar sejak lima tahun terakhir, menandakan adanya upaya baru dari para penghuni untuk menuntut hak kepemilikan mereka atas unit di Apartemen The Jarrdin.




















