LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN PENDATAAN ULANG RUMAH DINAS DAN RUMAH NEGARA TNI ANGKATAN LAUT PRAMUKA

TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Kepala Dinas Administrasi Personel (Kadisminpers) Lantamal III Jakarta Letkol Laut (P) Arif Sugianto melaksanakan pendataan ulang rumah dinas (Rumdis) dan rumah negara (Rumneg) TNI Angkatan Laut Pramuka bertempat di komplek TNI Angkatan Laut Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (08/07/2024).

Danlantamal III Jakarta dalam pengarahannya kepada Tim Pendataan Rumdis dan Rumneg TNI Angkatan Laut mengatakan “Rumah dinas dan rumah negara TNI Angkatan Laut adalah Barang Milik Negara (BMN) merupakan sumber daya penting bagi TNI Angkatan Laut yang disediakan untuk prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI Angkatan Laut dalam menunjang kelancaran tugasnya. Oleh karena itu, pengelolaan BMN harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat berdaya dan berhasil guna secara optimal untuk kepentingan dan kelancaran tugas prajurit dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut. Rumdis dan Rumneg merupakan bangunan yang dimiliki negara berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga dalam menunjang pelaksanaan tugas prajurit dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut. Lantamal III Jakarta bertanggung jawab untuk melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan sesuai fungsinya dengan cara melaksanakan pendataan dan penataan terhadap aset-aset yang dimiliki terutama aset Rumdis dan Rumneg TNI Angkatan Laut di bawah pengelolaan Lantamal III Jakarta”.

Selanjutnya Danlantamal III Jakarta menjelaskan “Pendataan ulang Rumdis dan Rumneg Angkatan Laut Pramuka sebagai upaya lanjutan dari pendataan yang telah dilaksanakan agar memudahkan dalam pengawasan serta diharapkan para penghuni memiliki kesadaran untuk merawat dan memelihara Rumdis dan Rumneg sebagai aset BMN. Agar terwujud situasi perumahan yang bersih, rapi, sehat, aman, tertib dan rukun perlu adanya aturan tata tertib yang harus ditaati warga baik itu aturan yang dikeluarkan oleh dinas TNI Angkatan Laut maupun tata tertib yang dikeluarkan RT/RW setempat. Prajurit dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut yang menempati Rumdis dan Rumneg harus mentaati segala aturan yang berlaku, diantaranya menjaga kebersihan, keamanan, keasrian, dan memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) untuk tinggal dan memanfaatkan BMN ini sesuai dengan nama dan bila sudah habis masa berlakunya harus segera diperpanjang. Bagi penghuni yang belum memiliki SIP untuk segera mengajukan ke Lantamal III Jakarta melalui Disminpers Lantamal III Jakarta dan dilarang memanfaatkan Rumdis dan Rumneg sebagai tempat usaha seperti kios dan toko”.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed