NKRINEWS45. COM |
KENDAL – Polres Kendal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap praktik pembuatan bahan peledak ilegal yang berujung pada insiden ledakan di sebuah gudang di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo. Kasus ini menjadi atensi publik karena tersangka memanfaatkan platform media sosial TikTok untuk memasarkan produk berbahaya tersebut.Senin (23/02/2026).
Insiden bermula pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Warga setempat dikejutkan oleh dentuman keras yang berasal dari gudang di belakang rumah tersangka berinisial ZA (25).
Akibat ledakan tersebut, seorang pria berinisial DF (21) yang saat itu sedang meracik bahan peledak, menjadi korban. DF mengalami luka bakar serius dan patah tulang kaki, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal, Senin (23 februari 2026), Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar didampingi oleh Kasubsi Penmas Si humas Polres Kendal IPTU Deni Herawan dan Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka ZA bertindak sebagai otak produksi.
“Tersangka mendapatkan bahan baku mentah seperti Potassium Chlorate, Aluminium Powder, dan belerang melalui pesanan di media sosial. Bahan-bahan tersebut kemudian diracik menjadi obat mercon untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Kapolres.
Yang menjadi catatan serius pihak kepolisian adalah cara tersangka memasarkan produknya. ZA menggunakan akun TikTok dengan nama pengguna skj 161 untuk mempromosikan barang tersebut secara luas, bahkan menggunakan perangkat live streaming untuk menarik pembeli.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya seperti Bahan Kimia: 8 kg bubuk alumunium dan 2,8 kg belerang, Puluhan paket obat petasan siap kirim dalam berbagai ukuran berat, Timbangan digital, alat tumbuk, dan ratusan sumbu petasan.
Atas perbuatannya, tersangka ZA kini telah ditahan di Mapolres Kendal. Ia dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga. Kasus ini adalah peringatan keras bahwa memproduksi bahan peledak tanpa izin adalah tindak pidana berat,” tegas Kapolres. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut secara cepat.
Red-Spyd




















