Modus Identitas Palsu: Pria Asal Lampung Gasak Emas 10 Gram di Temanggung

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penipuan identitas yang menimpa seorang wanita warga Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran. Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers yang digelar di Hall Mapolres Temanggung, Kamis (29/1/2026).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas IPTU Endi Widodo, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZM (56), warga Way Kanan, Lampung, nekat menggasak barang berharga setelah sebelumnya berpura-pura menjalin hubungan dekat dengan ibu korban menggunakan identitas palsu.

Peristiwa bermula sejak Maret 2025, saat tersangka mengaku bernama “Santoso” mulai mendekati UH (53), ibu dari korban SKU (27). Kedekatan tersebut bahkan sampai pada tahap rencana lamaran yang dijadwalkan pada Sabtu, 29 November 2025.

Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharganya raib dari rumah. Barang yang hilang meliputi satu keping emas batangan ANTAM 10 gram, perhiasan emas, dua cincin perak berukir nama, hingga uang tunai.

“Korban merasa curiga karena tersangka yang sedianya akan melamar justru tidak diketahui keberadaannya. Saat pihak keluarga mendatangi tempat kos tersangka di wilayah Kranggan, ditemukan kuitansi laundry atas nama korban di dalam kamar tersebut. Barang bukti inilah yang menjadi titik terang pengungkapan kasus,” ujar AKBP Zamrul Aini di hadapan insan pers.

Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit sepeda motor Kawasaki W175 hijau (B 6217 UBO) yang digunakan tersangka.

Dua buah cincin perak bertuliskan nama “BENNY” dan “VIRA”.

Satu lembar nota pembelian emas dan surat gadai dari Pegadaian.

Dompet serta kuitansi laundry milik korban.

Tersangka ZM diketahui melakukan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah dibangun selama berbulan-bulan untuk menguasai harta benda korban tanpa izin.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, tersangka ZM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan identitas meragukan,” tegas Kapolres.

Humas :Polres Temanggung

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed