NKRINEWS45. COM |
Semarang – Polda Jateng | Momen mengharukan terjadi saat Polda Jateng mempertemukan para orang tua dengan anak-anak mereka yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis di Mapolda Jateng pada Sabtu, (30/8/2025) petang kemarin. Pertemuan itu digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Minggu (31/8/2025) sore usai seluruh anak-anak menjalani pendataan dan pemeriksaan.
Para orang tua menangis ketika bertemu dengan anaknya. Raut wajah sedih dan kecewa nampak jelas di wajah mereka mengetahui sang buah hati diamankan polisi karena terlibat aksi anarkis.
Salah satunya dialami ibu Misih (53) warga sayung Kab. Demak. Dirinya tak kuasa menahan air mata saat bertemu dengan anaknya, A (15) dalam momen tersebut. Sang anak pun tak kuasa menahan haru ketika bertemu dan didampingi orang tuanya.
A sendiri merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara dan satu-satunya laki-laki di rumah. Sehari-hari ia tinggal bersama ibunya, sehingga diharapkan bisa menjadi pelindung sekaligus teladan bagi keluarga kecil mereka.
Dengan tulus, dirinya meminta maaf kepada sang ibu dan berjanji untuk tidak lagi terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang salah. Permohonan maaf itu diterima dengan tulus oleh Bu Misih, sebagai wujud besarnya rasa cinta dan kasih sayang seorang ibu pada anaknya.
Momen haru itu dialami oleh ratusan anak yang dipertemukan dengan orang tua dan keluarga mereka. Dalam kesempatan tersebut Polda Jateng memfasilitasi pemulangan 327 anak yang diamankan usai terlibat aksi anarkis.
Di hadapan para orang tua yang mendampingi anak-anak mereka, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan hari ini Polda Jateng melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku aksi anarkis di Polda Jateng. Pihaknya menghimbau untuk semua pihak dalam hal ini Orang tua maupun Anak – anak yang diamankan untuk tidak melakukan pembiaran maupun mencegah perbuatan merusak / Destruktif.
“Ada aturan yang mengatur terkait dengan tidak diperkenankan siapapun berbuat pengerusakan, pemukulan dan melukai orang lain di aturan undang – undang ada maupun aturan agama ada, jangan dibiarkan perbuatan merusak kalau dibiarkan sekali dan seterusnya masa depannya akan tidak jelas,” pesan Kombespol Dwi Subagyo kepada seluruh Orang tua dan anak yang hadir.
Kombespol Dwi Subagio menambahkan ada beberapa orang yang akan diproses lebih lanjut karena yang bersangkutan melakukan pelemparan, pemukulan dan pengerusakan dengan alat bukti yang ada, namun tetap kita kembalikan kepada orang tua untuk selanjutnya akan kami panggil untuk proses lebih lanjut.
“Ada 7 orang yang akan diproses lebih lanjut dengan barang bukti yang sudah kami amankan, berani berbuat harus bertanggung jawab, jika sudah masuk dalam proses penyidikan nantinya akan lanjut ke pengadilan sangat disayangkan semoga tidak terulang Kembali,” imbuh Dirreskrimum Kombespol Dwi Subagio.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto menambahkan seluruh pelaku yang diamankan meskipun dikembalikan ke orang tua akan tetap diminta wajib lapor setiap hari selasa dan kamis.
“Setiap pelaku diamankan rata-rata karena melakukan pelemparan, pengerusakan, gangguan ketertiban umum merusak fasilitas umum di sekitar Polda, sebanyak 327 pelaku yang Sebagian besar anak-anak kita lakukan pembinaan dan dikembalikan orang tua dengan melakukan wajib lapor pada hari selasa dan Kamis termasuk 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 6 orang anak dan 1 orang dewasa nantinya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Kabidhumas.(Vio Sari).
Siaran Berita
Bidhumas polda Jateng
Minggu, 31 Agustus 2025
Red-Spyd