Oknum Pimpinan dan Ustadz Pondok Pesantren Jakarta Timur Terlibat Dalam Kasus Pencabulan Santrinya

Jakarta Timur – Miris, Pimpinan Pondok Pesantren AD di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur inisial C ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan kepada 2 (dua) santrinya, berinisial MFR (17) dan RN (17) di kamar khusus yang ada di pondok pesantren dan rumah pribadinya.

Selain melibatkan C Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Timur juga berhasil mengamankan salah satu oknum ustadz atau Guru Pesantren inisial MCN yang juga terlibat dalam kasus pencabulan.

Total terdapat dua kasus pencabulan di Pondok Pesantren tersebut.

Sedangkan korban dari aksi bejat oknum ustadz atau Guru agama tersebut ada 3 (tiga) anak yang semuanya adalah santri nya di Pondok Pesantren yang sama Pondok Pesantren AD.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan C melakukan aksi pencabulannya selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2024. Adapun modus yang dilakukan oleh C hampir sama dengan MCN yakni mengajak korban ke kamar pribadinya dan meminta untuk dipijat.

“Korban diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang,” kata dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/01/2025).

Korban juga diberi uang dan diajak bermain ke wilayah Ancol agar mau menuruti permintaan pelaku. Adapun pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut untuk mengeluarkan penyakit yang bersarang di tubuhnya.

“Dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh,” ujar dia.
Nicolas mengimbau kepada murid lainnya di Pondok Pesantren Ad agar berani melapor ke polisi. Sebab, menurut dia, diduga ada korban lainnya dari aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku.

“Penyidik siap membantu melindungi hak-hak korban apabila mereka mau membuka menceritakan bahwa mereka juga selaku korban yang pernah dicabuli oleh kedua tersangka,” kata dia.

Akibat perbuatannya, C disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed