Jakarta – Tim Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya yang dipimpin Tutut Tarida dan Tim melakukan penilaian kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di Polres Metro Jakarta Timur.
Penilaian dilakukan meliputi standar pelayanan, sarana prasarana, kecukupan SDM petugas pelayanan dan kompetensi penyelenggara serta melihat pengguna layanan dengan menyebar kuesioner terhadap responden.
Tutut selaku ketua tim dalam sambutannya mengatakan “Penilaian oleh tim Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pemeriksaan dan penilaian di bidang pelayanan diantaranya SKCK dan SPKT serta Bagian Pengawasan (Siwas),” katanya.
Beberapa metode pengambilan data responden dalam giat ini dilakukan Ombudsman RI meliputi kompetensi pelaksana pelayanan, pengecekan sara prasarana, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.
Kegiatan penilaian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran bahwa pelayanan publik di instansi Polres Metro Jakarta Timur dan jajaran sudah berjalan dengan baik.
“Kami akan melakukan cross chek dokumen pendukung, pengisian kuesioner dan wawancara secara langsung kepada masyarakat untuk observasi di tempat pelayanan publik Polres Metro Jakarta Timur meliputi Pelayanan SPKT dan SKCK,” bebernya.
“Saran dan masukan masyarakat penting bagi kami sebagai sarana introspeksi diri dan penyempurnaan pelayanan yang kami berikan ke depannya,” sambungnya.
Menurutnya, apabila ada pengaduan oleh masyarakat terhadap pelayanan publik kepada Ombudsman RI, maka akan dilakukan rekomendasi oleh Ombudsman pada Polres yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya untuk setiap pencapaian yang baik akan diberikan penghargaan.
“Jadi, kami dari Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik ini semata-mata sebagai reward atas kinerja dan kerja keras setiap Polres yang masuk dalam zona hijau,” tegasnya.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Metro Jakartq Timur dan seluruh personel atas dedikasi dan loyalitasnya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya juga berpesan agar jajaran Polres Metro Jakarta Timur tetap memantau pelaksanaan pelayanan publik dan mengoptimalkan unit pengelolaan pengaduan masyarakat pada setiap sentra pelayanan publik Polri.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Burhanuddin yang menerima rombongan Ombudsman RI mengatakan Polres Metro Jaktim senantiasa bekerja sama dengan organisasi pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya untuk melakukan perbaikan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Wakapolres juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya atas saran dan masukan yang telah diberikan terkait dengan pemenuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jajaran Polres Metro Jaktim dan jajaran akan mempertahankan dan meningkatkan standar penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.