Pandangan Umum LKPJ Bupati 2024, Fraksi PPP DPRD Padang Pariaman Dorong Pemekaran Wilayah Utara

PADANG PARIAMAN | Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman yang digelar pada Kamis (10/4/2025), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.

Melalui juru bicara Fraksi PPP, Dewi Warman, salah satu poin penting yang menarik perhatian adalah usulan pemekaran wilayah Kabupaten Padang Pariaman bagian utara.

Menurut Dewi Warman, Fraksi PPP, sebagai bagian dari DPRD yang banyak menerima aspirasi masyarakat, merekomendasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk mulai memikirkan dan melakukan langkah awal dalam proses pemekaran wilayah tersebut.

“Fraksi PPP merekomendasikan agar pemekaran Kabupaten Padang Pariaman wilayah utara yang meliputi enam kecamatan IV Koto Aur Malintang, Sungai Limau, Sungai Geringging, Batang Gasan, V Koto Kampung Dalam, dan V Koto Timur, dapat mulai dipersiapkan dari sekarang. Bahkan bisa diperluas menjadi sembilan kecamatan dengan memasukkan VII Koto Sungai Sarik, Patamuan, dan Padang Sago,” ujar Dewi Warman.

Ia menegaskan bahwa proses pemekaran daerah bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang panjang serta proses administrasi yang berliku. Oleh karena itu, langkah awal perlu dimulai sedini mungkin.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PPP juga menyampaikan bahwa LKPJ Bupati tidak hanya dilihat sebagai laporan administratif, namun menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembangunan daerah.

“Setelah menganalisis Nota Penjelasan dan LKPJ Bupati, kami menilai penting untuk memberikan catatan, kritik, dan saran yang membangun demi kemajuan daerah,” lanjut Dewi Warman.

Fraksi PPP menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal kebijakan dan program pemerintah demi terwujudnya masyarakat Padang Pariaman yang sejahtera, berkeadilan, dan berkeadaban.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PPP juga menyatakan dapat memahami dan menyetujui untuk dilakukannya pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LKPJ Bupati Padang Pariaman Tahun 2024.

“Semoga penyampaian pandangan umum ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman,” tutup Dewi Warman, mengakhiri pidatonya dengan harapan akan petunjuk dan keberkahan dari Allah SWT.

Zakirman

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed