nkrinews45.com Jakarta Timur, – Kapolres Metro Jakarta TimurKombes Pol Alfian Nurrizal ungkap kasus penganiayaan terhadap karyawan SPBU di Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh seorang laki laki berinisial JMH yang mengaku sebagai aparat. Kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung menangkap pelaku di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangan resminya, Alfian menjelaskan, “Peristiwa penganiayaan karyawan SPBU Pertamina Cipinang, Jakarta Timur, terjadi pada pukul 22.10 WIB, Minggu, 22 Februari 2026.
Kejadian bermula saat mobil Toyota Vellfire hitam hendak mengisi BBM jenis Pertalite. Petugas SPBU menolak karena hasil pencocokan barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, sehingga pengisian tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku yang kemudian turun dan melakukan kekerasan terhadap sejumlah pekerja SPBU di wilayah Cipinang Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur tersebut.
Beberapa pegawai mengalami pemukulan, termasuk petugas yang berupaya melerai. Salah satu korban lari dan membuat laporan ke Polsek Pulogadung pada Senin, 23 Februari 2026, dan perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Pulogadung Polres Metro Jakarta Timur.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, “Pemeriksaan tes urine dilakukan karena petugas curiga dengan keterangan yang disampaikan JMH selama pemeriksaan. JMH dinilai tidak tegas dan selalu berubah-ubah dalam menyampaikan keterangan.
“Pada saat itu kami sempat melakukan interview awal, di mana pada saat kami melakukan interogasi pelaku tidak tegas, yang kemudian saya simpulkan berubah-ubah,” jelasnya.
Semula Alfian merasa JMH tengah dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun, saat dikonfirmasi, pelaku tidak mengakuinya.
Alfian kemudian memerintahkan Divisi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk melakukan tes urine terhadap JMH.
Dari hasil pemeriksaan, JMH terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
“Dan, setelah kita lakukan pemeriksaan (BAP), ternyata yang bersangkutan mengakui menggunakan narkotika jenis ekstasi, ganja, dan sabu-sabu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal pada konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu, 25/2/2026.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal juga menjelaskan, bahwa, hasil identifikasi pelaku adalah JMH, seorang wiraswasta yang berdomisili di Bekasi, dan bukan anggota Polri. Nomor polisi yang digunakan pada kendaraan juga tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, Alfian menegaskan aksi penganiayaan itu dilakukan seorang diri.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan dalam perangkat penyimpan data (hardisk).
Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan. (Sri.R).




















