NKRI NEWS45/// BUNTOK – Rapat Paripurna ke 21 masa persidangan III tahun sidang 2025 DPRD Kabupaten Barito Selatan bertempat graha Paripurna DPRD setempat dengan agenda :
1. Pemandangan umum Fraksi pendukung Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan 2025-2029
2. Jawaban dan tanggapan Bupati Barito Selatan atas pemandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Barito Selatan 2025-2029.
3. Pembentukan panitia khusus Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Barito Selatan.
Ranperda tersebut telah disampaikan Bupati Barito Selatan diwakili Wakil Bupati Khristianto Yudha kepada DPRD pada rapat paripurna ke 20 masa persidangan III tahun sidang 2025 pada tanggal 23 Juni 2025.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD ‘Menerima’ Ranperda tentang RPJMD Kab. Barsel yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi oleh Edy Saputra, SE. pada rapat paripurna tersebut. Dan selanjutnya menjadi bahan/materi pembahasan dalam tahapan atau mekanisme rapat untuk kedepannya.
Usai rapat Paripurna dimaksud saat dikonfirmasi Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Saputra, selasa 24/06/2025 mengatakan,
“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), merupakan dokumen penting dalam menentukan arah pembangunan selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial dan politik antara pemerintah daerah dan masyarakat
“Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk mengawal proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan RPJMD ini secara kritis dan konstruktif, dengan harapan agar pembangunan di Barito Selatan betul-betul menyentuh kebutuhan rakyat, adil, dan berkelanjutan, “tegasnya.
Dia yakin dan percaya, dengan semangat gotong royong dan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan Barito Selatan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk semua
“Penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah ini nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2025-2029 sehingga pembangunan lebih optimal dan merata sesuai skala prioritas,” pungkas Edy Saputra yang merupakan anak dari pengusaha Barsel H.Muhammad Ilham Dani.
(Aditya Rivaldy)